— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gatot Heroe Hernanda (GHH), Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai periode Juni 2023 hingga Februari 2026. Penahanan ini terkait kasus dugaan suap dalam proses importasi. KPK menduga Gatot menerima total uang sebesar Rp 3,25 miliar dari John Field (JF), bos BlueRay Cargo, untuk memuluskan urusan kepabeanan perusahaannya.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Gatot merupakan salah satu pejabat yang hadir dalam pertemuan bersama Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, dengan John Field. Pertemuan tersebut membahas permintaan bantuan dari John Field.

“Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, RZL menawarkan JF untuk bertemu langsung dengan saudara DBU (Djaka Budhi Utama) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Selanjutnya, Gatot turut serta dalam pertemuan dengan John Field bersama Djaka Budi dan Rizal di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pihak lain dari Bea dan Cukai serta beberapa pengusaha.

Dalam pertemuan itu, John Field diminta oleh Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), untuk menyiapkan uang dengan nominal yang berbeda. Rinciannya, Rp 3 miliar untuk BC1, Rp 2 miliar untuk BC2, dan Rp 1 miliar untuk BC3.

John Field menyanggupi permintaan tersebut, sehingga memberikan uang tersebut sebagai ‘jatah bulanan’ kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Jatah untuk Subdit Penindakan diserahkan melalui Enov Puji Wijanarko (EPW), Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.

“Termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya,” tutur Taufik. “Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp 61,9 miliar, di mana senilai Rp 3,25 miliar diantaranya diterima oleh GH,” imbuhnya.

KPK menyangkakan Gatot melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gatot langsung ditahan oleh KPK hari ini setelah diperiksa sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Gatot Heroe sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Ia menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor ini.

Sebelum Gatot, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Para pemberi suap dari PT Bluerray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. John Field divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain itu, empat pejabat Bea Cukai lainnya sedang menjalani proses persidangan. Mereka adalah Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan Sianipar (Kasi Intel DJBC), dan Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai).