— PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di Kabupaten Bangkalan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. Imbauan ini disampaikan seiring dengan diberlakukannya regulasi baru mengenai penyaluran pupuk bersubsidi mulai 1 September 2026, yang mencakup perubahan dalam mekanisme penebusan secara berkelompok.

Account Executive Pupuk Indonesia Wilayah Sampang dan Bangkalan, Yoppy Sandi Julian, menekankan pentingnya kepatuhan PPTS dalam webinar yang digelar Jumat (4/9). Menurutnya, seluruh tahapan penyaluran, mulai dari penebusan, pencatatan stok, pelaporan, hingga penyerahan kepada petani, harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akurat. “PPTS memiliki peran penting sebagai ujung tombak penyaluran pupuk bersubsidi. Karena itu, kami meminta seluruh proses dilaksanakan secara transparan, akurat, dan sesuai ketentuan agar pupuk bersubsidi tepat sasaran serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Yoppy.

Perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kepdirjen PSP) Kementerian Pertanian Nomor 32 Tahun 2026. Regulasi ini memperbarui sejumlah ketentuan penyaluran dari PPTS kepada petani, termasuk tata cara penebusan secara berkelompok.

Dalam mekanisme terbaru, penebusan pupuk bersubsidi secara berkelompok dibatasi maksimal 20 Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemberi kuasa, turun dari sebelumnya 30 NIK. Petani yang diwakilkan harus berasal dari kelompok tani yang sama dan masih hidup. KTP petani yang diwakilkan wajib menggunakan dokumen asli, surat kuasa harus diketahui oleh penyuluh pertanian, dan penerima kuasa wajib menyatakan tanggung jawab untuk menyerahkan pupuk kepada petani pemberi kuasa.

Ketentuan penebusan bagi petani yang meninggal dunia juga diperbarui. Surat keterangan ahli waris kini hanya berlaku untuk satu tahun berjalan. Untuk tahun berikutnya, ahli waris harus melapor kepada penyuluh pertanian untuk didaftarkan kembali sebagai penerima, dengan surat keterangan ahli waris yang diketahui oleh penyuluh pertanian dan Kepala Desa/Lurah.

Jumlah kuantum penebusan dalam satu transaksi juga disesuaikan. Jika sebelumnya penebusan dapat dilakukan sesuai kuota pada Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), kini jumlah pupuk yang dapat ditebus dalam satu transaksi disesuaikan dengan kebutuhan untuk satu kali musim tanam.

“Perubahan ketentuan ini pada dasarnya memperkuat tertib administrasi dan pengawasan penyaluran. Kami berharap PPTS, penyuluh pertanian, kelompok tani, dan petani dapat memahami setiap ketentuan agar pelaksanaan di lapangan tetap tertib dan pupuk bersubsidi diterima sesuai haknya,” kata Yoppy.

Yoppy menegaskan, PPTS dilarang melaporkan realisasi penyaluran yang tidak sesuai fakta, memanipulasi data penebusan petani, membuat laporan stok yang tidak mencerminkan kondisi aktual, atau menyalurkan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). PPTS juga tidak diperbolehkan membuat dokumen penebusan fiktif atau merekayasa surat kuasa.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari pencabutan izin usaha PPTS, masuk daftar hitam (blacklist), kewajiban pengembalian kerugian negara, hingga sanksi pidana. Oleh karena itu, Pupuk Indonesia meminta seluruh PPTS untuk mencermati setiap perubahan regulasi dan memastikan implementasinya di lapangan berjalan sesuai ketentuan.

“Jangan sampai kemudahan dalam proses penyaluran justru membuka ruang penyimpangan. Setiap data dan dokumen harus menggambarkan kondisi yang sebenarnya karena penyaluran pupuk bersubsidi merupakan bagian dari pelayanan kepada petani sekaligus amanah dalam menjaga distribusi bantuan pemerintah,” tegas Yoppy.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, C. Henry Kusumas Karyadinata, menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk mendukung penyaluran pupuk bersubsidi sesuai regulasi. Ia menilai sosialisasi perubahan mekanisme ini penting agar seluruh pihak memahami ketentuan terbaru dan dapat mengoptimalkan penebusan pupuk bersubsidi hingga akhir tahun.

Henry mengungkapkan, alokasi pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Bangkalan tahun ini meliputi Urea sebesar 18.807 ton, NPK 14.206 ton, dan pupuk organik 474 ton. Hingga Agustus 2026, realisasi penebusan pupuk Urea telah mencapai 9.328 ton atau sekitar 50 persen dari alokasi. Penebusan NPK mencapai 9.297 ton atau sekitar 65 persen, sementara pupuk organik baru 106 ton atau sekitar 22 persen dari total alokasi.

“Melalui sosialisasi ini, pada sisa waktu tahun 2026 atau September hingga Desember, kami berharap penebusan semakin maksimal. Jika melihat jumlah penebusan dan alokasi hingga Agustus, cukup untuk memenuhi kebutuhan petani hingga akhir tahun,” ujarnya.