— Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Kepolisian Daerah (Polda).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan di titik-titik api yang terdeteksi. Setelah adanya laporan hotspot dan verifikasi di lapangan, ditemukan bahwa kebakaran memang terjadi dan diduga kuat dilakukan secara sengaja oleh para pelaku.

Laporan polisi terkait karhutla tersebut tersebar di Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatra Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara. Dari total 72 tersangka yang ditetapkan, rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka.
  • Polda Kalimantan Barat: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api.
  • Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka.
  • Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, 8 orang tersangka.
  • Polda Kalimantan Tengah: 8 Laporan Polisi dari 203 titik api, 11 orang tersangka.
  • Polda Kalimantan Selatan: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, 2 orang tersangka.
  • Polda Kalimantan Timur: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api, 1 orang tersangka.
  • Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
  • Polda Kalimantan Utara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.