— Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti mengambil keuntungan dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Penegasan ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (23/8/2026).

Brigjen Irhamni menekankan bahwa tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan, terutama mengingat Indonesia saat ini tengah menghadapi musim kemarau yang panjang dan fenomena El Nino. Ia menyatakan, “Alasan apapun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini, saat-saat musim kemarau panjang, El Nino.” Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebakaran yang sudah terjadi sangat sulit dipadamkan, terlebih lagi karena kendala dalam menemukan sumber air di lokasi kejadian.

“Karena kalau sudah terbakar, tentunya akan sulit dipadamkan mengingat di lapangan sumber-sumber air juga susah ditemukan,” ujar Brigjen Irhamni. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak para pelaku yang memanfaatkan karhutla untuk keuntungan pribadi. “Penekanan dari kami penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tipidter bersama rekan-rekan polda jajaran, di sana ada Direktorat Kriminal Khusus dan Subdit Tipidter khususnya, akan berkomitmen secara masif akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Polri telah melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lancar. Laporan polisi tersebut tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.

Brigjen Irhamni merinci bahwa dari 72 tersangka perorangan tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut: Polda Riau menetapkan 35 tersangka dari 30 laporan polisi; Polda Kalbar mengamankan 18 laporan polisi dari 2.282 titik api; Polda Sumatra Selatan menetapkan 17 tersangka dari 15 laporan polisi terkait 618 titik api; Polda Jambi menetapkan 8 tersangka dari 17 laporan polisi yang mencakup 64 titik api; Polda Kalteng menetapkan 11 tersangka dari 8 laporan polisi yang tersebar di 203 titik; Polda Kalsel menetapkan 2 tersangka dari 3 laporan polisi terkait 318 titik api; Polda Kaltim menetapkan 1 tersangka dari 2 laporan polisi yang mencakup 243 titik api; Polda Aceh memiliki 2 laporan polisi dari 71 titik api; dan Polda Kaltara memiliki 2 laporan polisi dari 12 titik api. Diduga kuat, pembakaran lahan ini dilakukan secara sengaja oleh para pelaku.