Koridor.co.id — Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Ia memberikan peringatan keras bahwa perusahaan yang tidak bertanggung jawab dalam menjaga hutan dan lahan akan menghadapi pencabutan izin operasional.
Pernyataan tegas ini disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai penanganan karhutla di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau, pada Senin (24/8/2026). Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melaporkan bahwa lima perusahaan di Riau telah menerima sanksi terkait kasus karhutla.
“Ada lima perusahaan yang diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Bapak,” ujar Herry. Menanggapi hal tersebut, Prabowo meminta rincian mengenai nama-nama perusahaan itu. Setelah Herry memberikan daftar korporasi yang dimaksud, Prabowo memerintahkan kepolisian untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Prabowo juga mempertanyakan status perbaikan dan tanggung jawab kelima perusahaan sawit tersebut. “Apa yang lima perusahaan itu sudah memperbaiki sekarang?” tanya Prabowo. Herry menjawab bahwa perusahaan tersebut sudah memenuhi kewajiban, namun statusnya masih dalam kondisi ‘status quo’.
Lebih lanjut, Prabowo menanyakan apakah izin kelima perusahaan sawit itu telah dicabut. Herry menginformasikan bahwa izin tersebut belum dicabut. Menanggapi hal ini, Prabowo menyatakan akan membawa persoalan izin perusahaan tersebut kembali ke Jakarta untuk ditindaklanjuti.
“Pokoknya siapa perusahaan yang tidak mau ikut menjaga, itu kita cabut,” tegas Prabowo, yang disambut dengan jawaban ‘siap’ dari Herry. Prabowo menekankan, “Karena ini kan sumber, sumber kehidupan rakyat, sumber kehidupan perusahaan itu juga. Enggak boleh dia seenaknya, dia tidak mencegah. Ya, mencegah itu.”
Ikuti Koridor.co.id
