Koridor.co.id — Pekanbaru – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dalam upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Ia memberikan peringatan keras bahwa perusahaan yang terbukti tidak menjaga kelestarian hutan dan lahan akan menghadapi konsekuensi pencabutan izin operasional.
Pernyataan tegas ini disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas penanganan karhutla di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau, pada Senin (24/8/2026). Dalam rapat tersebut, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melaporkan bahwa sebanyak lima perusahaan di Riau telah menerima sanksi terkait karhutla dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Menanggapi laporan tersebut, Prabowo meminta rincian nama-nama perusahaan yang dimaksud. Irjen Herry Heryawan kemudian menyampaikan daftar korporasi tersebut. “Aku minta nama korporasi itu ya,” pinta Prabowo, yang dijawab Herry, “Ada di sini.”
Prabowo lantas menginstruksikan kepolisian untuk melakukan penyelidikan ulang terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus karhutla. Ia juga secara spesifik menanyakan mengenai tindak lanjut dan perbaikan yang telah dilakukan oleh kelima perusahaan tersebut. “Apa yang lima perusahaan itu sudah memperbaiki sekarang?” tanya Prabowo.
Irjen Herry Heryawan menjelaskan bahwa kelima perusahaan sawit tersebut telah memenuhi kewajiban, namun status mereka masih dalam kondisi quo. Mengetahui izin mereka belum dicabut, Prabowo menyatakan akan membawa persoalan ini ke Jakarta untuk ditindaklanjuti. “Pokoknya siapa perusahaan yang tidak mau ikut menjaga, itu kita cabut,” tegas Prabowo, yang disambut dengan jawaban ‘siap’ dari Kapolda Riau.
Prabowo menekankan pentingnya peran perusahaan dalam menjaga sumber daya alam. “Karena ini kan sumber, sumber kehidupan rakyat, sumber kehidupan perusahaan itu juga. Enggak boleh dia seenaknya, dia tidak mencegah. Ya, mencegah itu,” imbuhnya, menekankan kewajiban pencegahan yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan.
Ikuti Koridor.co.id
