— Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis perkembangan terkini mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kalimantan dan Sumatera. Menurut data yang disampaikan, sebanyak 62 persen dari total area lahan yang terbakar, yang mencapai 64.341 hektare, telah berhasil dipadamkan dan dikendalikan.

Brigjen Auliansyah Lubis, Karobinops Stamaops Polri, menjelaskan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (23/8/2026), bahwa kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat di lapangan membuahkan hasil. “Jadi berkat kerja keras dari tim gabungan Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat di lapangan, sebesar 39.959 hektare atau 62 persen dari total area terbakar telah berhasil dipadamkan dan dikendalikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aulia menyebutkan bahwa total 48.656 titik api telah terdeteksi secara nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.872 titik api atau sekitar 16,17 persen terverifikasi masih aktif.

Titik api aktif tersebut sebagian besar terkonsentrasi di lima provinsi prioritas. Kalimantan Barat mencatat jumlah titik api terbanyak dengan 2.849 titik. Provinsi lainnya yang juga terdampak signifikan adalah Riau dengan 1.201 titik api, Sumatera Selatan dengan 1.105 titik api, Kalimantan Selatan dengan 738 titik api, dan Kalimantan Tengah dengan 674 titik api.

Terkait penanganan hukum, Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Langkah asistensi terus dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal.

Sembilan Polda yang menangani kasus ini meliputi Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara. Brigjen Irhamni menambahkan bahwa dugaan kuat menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan tersebut.

Rincian penetapan tersangka per Polda adalah sebagai berikut:

  • Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka.
  • Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api.
  • Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka.
  • Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, 8 orang tersangka.
  • Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik api, 11 orang tersangka.
  • Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, 2 orang tersangka.
  • Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api, 1 orang tersangka.
  • Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
  • Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.