— CILEGON – Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang pedagang mengaku dimintai uang sebesar Rp 650.000 agar diizinkan berjualan di kawasan Pelabuhan Merak, Cilegon. Kejadian ini segera mendapat perhatian dari pihak kepolisian.

Dalam rekaman video yang viral pada Rabu (26/8/2026), tampak seorang pedagang yang mengenakan tas berisi dagangan sedang berbincang. Ia mengungkapkan bahwa dirinya diminta sejumlah uang agar dapat beraktivitas. “Kalau nggak punya dirampas dagangannya. Suruh nebus pakai duit Rp 500 ribu. Namanya pemerasan, pemerasan itu mah,” ujar pedagang tersebut dalam video.

Menanggapi informasi tersebut, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menelusuri kebenaran adanya pungutan liar ini. “Kita akan cek apakah benar ada edaran untuk pungutan tersebut,” kata Maruli pada Rabu (26/8/2026).

Pihak kepolisian berencana untuk meminta klarifikasi dari para pedagang yang terdampak serta pengelola kawasan pelabuhan. Penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan apakah ada peraturan yang mendasari pungutan tersebut. “Kami bersama para pedagang dan pengurus yayasan di wilayah ASDP akan mengklarifikasi dan mengomunikasikan persoalan ini. Untuk aturan maupun teknis pungutan,” jelas Maruli.

Maruli juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menyarankan agar masyarakat melaporkan keluhan atau informasi terkait keamanan dan ketertiban langsung kepada Polda Banten. “Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah termakan hoax. Apabila terdapat keluhan atau informasi yang menyangkut rasa aman dan ketertiban, silakan sampaikan kepada Polda Banten. Kami siap membantu dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan,” tutupnya.