— JAKARTA – Komisi III DPR kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menghadirkan sejumlah pakar. Dalam kesempatan itu, Sekjen DPP Peradi Profesional Yuhelson menyampaikan catatan penting mengenai RUU tersebut, terutama terkait pemisahan aset yang benar-benar merupakan hasil kejahatan.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ini menekankan pentingnya membedakan antara kepemilikan kekayaan dengan tindak pidana yang dilakukan. Sahroni mengawali diskusi dengan menyatakan, “Pembahasan RUU Perampasan Aset ini antara si pemilik kekayaan dan tindak pidana harus dipisahkan dan tidak dijadikan seolah-olah (hasil) tindak pidana.” Ia mencontohkan, jika seseorang melakukan tindak pidana senilai Rp 10 miliar, aset yang dimilikinya senilai Rp 100 miliar tidak serta merta seluruhnya dianggap hasil kejahatan.

Menanggapi hal tersebut, Yuhelson menegaskan sikap Peradi Profesional yang mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, serta upaya negara untuk mengambil kembali aset yang jelas-jelas berasal dari kejahatan. Namun, ia mengingatkan bahwa pemberantasan kejahatan tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum dan proses hukum yang adil (due process of law).

“Menjaga aset recovery tanpa korbankan due process of law dan hak milik yang sah,” ujar Yuhelson. Ia memandang RUU Perampasan Aset memberikan kewenangan yang sangat besar kepada negara dan aparat penegak hukum untuk menelusuri, memblokir, menyita, dan akhirnya merampas aset. Oleh karena itu, poin krusialnya bukan hanya bagaimana negara dapat merampas hasil kejahatan, tetapi juga bagaimana memastikan negara tidak merampas harta yang bukan hasil kejahatan.

Yuhelson lebih lanjut menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh serta-merta merampas seluruh kekayaan pelaku tindak pidana. “Perampasan aset tak boleh berubah menjadi perampasan seluruh kekayaan pelaku,” tegasnya. Ia menekankan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana tidak berarti seluruh hartanya merupakan hasil kejahatan. Pelaku tindak pidana tetap memiliki hak atas aset yang diperoleh secara sah, seperti rumah, tanah, perusahaan, tabungan, warisan, dan kekayaan lainnya.

Untuk itu, Yuhelson mengusulkan agar RUU tersebut mampu membedakan secara tegas antara aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai sarana tindak pidana, aset yang merupakan pengalihan hasil tindak pidana, keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, kerugian negara, serta harta kekayaan sah milik seseorang.