Koridor.co.id — Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari RUU ini adalah untuk memberantas koruptor, bukan untuk disalahgunakan sebagai alat abuse of power.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni dalam rapat Komisi III DPR bersama sejumlah pakar pada Senin (7/9/2026). Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset perlu ditingkatkan melalui edukasi.
“Banyak hal yang memang perlu edukasi kepada masyarakat. Kalau yang tidak suka dengan pemerintah, ngomong apa saja salah. Seperti hal di ruangan ini, kan logika kita kita pakai. Oh ini maksudnya ke sini, ininya begini, gitu. Tapi kalau orang yang tidak berpikiran tentang pakai logika, maka dia bilang, ‘Enggak, itu enggak bener. Udah matiin aja’,” ujar Sahroni saat rapat.
Ia kembali menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset dipastikan akan disahkan pada 15 Desember, terlepas dari hasil akhirnya. Sahroni juga tidak yakin bahwa seluruh rakyat akan merasa puas dengan RUU tersebut.
“Perampasan aset apa pun ceritanya, 15 Desember tolong dicatat, direkam, 15 Desember kalau pun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok. Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok sore atau besok, ribut lagi nanti. ‘Oh ini katanya begini, ini katanya begini,” jelasnya.
“Tapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain,” lanjutnya.
Sahroni menekankan bahwa Komisi III DPR tidak ingin RUU tersebut disalahgunakan oleh aparat sebagai alat abuse of power. Baginya, poin terpenting dari RUU ini adalah pemberantasan koruptor.
“Kita enggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, apa yang telah kita upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada. Kita enggak ingin,” tegasnya.
“Upaya pemerintah yaitu Pak Presiden ini dilakukan sebaik-baik mungkin walaupun banyak kekurangan yang dihadapi. Yuk, kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pedomannya satu bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Ikuti Koridor.co.id
