— JAKARTA – Komisi III DPR RI memberikan kepastian bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan disahkan menjadi undang-undang sesuai target yang ditetapkan, yaitu pada 15 Desember 2026. Kepastian ini disampaikan oleh pimpinan DPR di tengah berbagai dinamika serta adanya pandangan pro dan kontra dari berbagai pihak terkait RUU tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU ini. Ia melihatnya sebagai instrumen utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Meskipun demikian, Sahroni menyadari bahwa akan ada pihak-pihak yang tidak sepenuhnya puas dengan pengesahan RUU ini.

Sahroni menekankan pentingnya agar setelah undang-undang ini disahkan, tidak muncul tuntutan-tuntutan baru yang dapat memberatkan proses legislasi. Ia juga mengingatkan agar regulasi ini tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum secara sewenang-wenang. “Perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu,” ujar Sahroni saat Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Senada dengan pernyataan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU ini dilakukan dengan sangat cermat. Tujuannya adalah untuk menghindari potensi terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam proses pembahasannya, terdapat usulan agar 13 jenis tindak pidana masuk ke dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset. Seluruh tindak pidana yang diusulkan ini dinilai memiliki kemiripan dengan tindak pidana korupsi, terutama karena dinilai merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan sebuah regulasi krusial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. RUU ini dirancang dengan tujuan untuk memulihkan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery akibat tindak pidana ekonomi dan korupsi.

Melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture, negara diharapkan dapat menyita aset dari para pelaku kejahatan pidana khusus yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Hal ini dapat dilakukan meskipun pelaku telah meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diadili secara pidana.

Pengesahan RUU ini telah menjadi desakan dari publik dan para aktivis antikorupsi selama bertahun-tahun. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera yang lebih kuat serta menghentikan aliran modal ilegal. Namun, proses pembahasannya di parlemen memang membutuhkan ketelitian yang sangat tinggi. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia, menjaga kepastian hukum, serta mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum di masa mendatang.