— Jakarta – Sekelompok massa menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (24/8/2026). Aksi ini bertujuan untuk mendesak hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Massa tiba di lokasi sekitar pukul 09.50 WIB setelah berjalan dari arah perempatan RSUD Ragunan. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan ‘Aksi Merdeka Kawal Praperadilan, Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah’.

Terdapat lima poin utama dalam tuntutan massa. Pertama, mereka meminta agar Febrie Adriansyah diadili. Kedua, massa menuntut agar tidak ada pihak yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Poin ketiga, mereka menyatakan dukungan penuh terhadap Polri dan Kejaksaan. Selanjutnya, massa mendesak pengusutan tuntas atas dugaan mega korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Poin kelima, mereka menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

“Kami meminta hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah,” seru salah seorang orator aksi dari atas mobil komando. Orator juga menyinggung barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai yang diduga terkait kasus yang menyeret Febrie, menyatakan bahwa bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjebloskan Febrie ke dalam penjara.

“Maka hari ini, mari kita saksikan dan awasi bersama hasil putusan dari hakim-hakim yang mulia, yang membersamai rakyat Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambahnya. Massa berharap putusan hakim dapat mencerminkan keadilan bagi rakyat.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Dalam gugatannya, Febrie meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka serta tindakan penyitaan yang dilakukan terhadapnya.

Sidang perdana praperadilan Febrie telah digelar di PN Jaksel pada Selasa (18/8). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Febrie bertindak sebagai pemohon dalam perkara ini, sementara termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kejaksaan Agung (Kejagung) turut terdaftar sebagai pihak termohon.

Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara. Kasus yang awalnya ditangani oleh Polri ini kemudian diserahkan penanganannya kepada Kejagung. Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.

Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu Nurman Herin. Terdapat pula penyidikan lain yang masih diproses terhadap Febrie, termasuk dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout).