Koridor.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan ahli dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk menjelaskan mengenai pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ahli yang dihadirkan, Yunus Husein, menegaskan bahwa kasus TPPU dapat diusut secara mandiri tanpa harus menunggu tindak pidana asal selesai dibuktikan.
“Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU, tidak perlu. Sangat banyak sekali alasan ya,” ujar Ahli Perbankan dan TPPU, Yunus Husein, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Yunus Husein, yang juga mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjelaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana asal dan TPPU memang dapat digabungkan. Namun, TPPU tetap bisa diusut secara terpisah.
“Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone secara mandiri tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi,” jelasnya.
Menurut Yunus, penyidik dapat mendeteksi harta kekayaan yang tidak sesuai dengan catatan resmi atau sumber penghasilan seseorang. Penelusuran asal-usul harta tersebut dapat dilakukan melalui pendekatan follow the money.
“Nah bedanya kalau pencucian uang itu dia objeknya umumnya harta kekayaan, bisa uang, bisa aset hasil tindak pidana. Jadi dalam TPPU pendekatannya yang dipakai adalah follow the money atau follow the asset,” ucapnya.
Ia menambahkan, “Sehingga keberadaan harta kekayaan hasil tindak pidana itu sangat penting untuk bukan saja mengungkap TPPU, tapi sebenarnya yang harus diberantas adalah tindak pidana asal yang diberantas oleh pendekatan follow the money ini dengan mengejar asetnya, dirampas untuk negara.”
Yunus merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan untuk kasus pencucian uang tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
“Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime yang bisa diusut sendiri. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan,” katanya.
“Terdakwa dikasih kesempatan membuktikan satu saja asetnya bukan berasal dari pidana, yang lain tetap dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU,” sambungnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani oleh Polri, namun kemudian diserahkan penanganannya ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto. Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yakni Nurman Herin.
Ikuti Koridor.co.id
