Koridor.co.id — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mendalami transaksi keuangan dari 72 tersangka yang ditetapkan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Pendalaman ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur penyuruh dan pendanaan di balik aksi pembakaran lahan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis rekening dan alat pembayaran para tersangka.
“Apakah mereka ada yang menyuruh, kemudian ada yang membiayai, tentunya alat-alat pembayaran mereka, transaksi rekening sedang kami upayakan untuk kerja sama dengan PPATK,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Hingga kini, total 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla yang tersebar di sembilan Kepolisian Daerah (Polda). Kesembilan polda tersebut meliputi Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatra Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
Proses penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan di titik-titik api yang terdeteksi. Setelah adanya laporan hotspot, tim verifikasi di lapangan memastikan terjadinya kebakaran, yang kemudian berujung pada penetapan tersangka perorangan.
Rincian penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi dan titik api adalah sebagai berikut:
- Polda Riau: 30 Laporan Polisi dengan 35 tersangka.
- Polda Kalimantan Barat: 18 Laporan Polisi terkait 2.282 titik api.
- Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api dengan 17 tersangka.
- Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api dengan 8 tersangka.
- Polda Kalimantan Tengah: 8 Laporan Polisi dari 203 titik api dengan 11 tersangka.
- Polda Kalimantan Selatan: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api dengan 2 tersangka.
- Polda Kalimantan Timur: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api dengan 1 tersangka.
- Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
- Polda Kalimantan Utara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.
Irhamni menduga kuat bahwa pembakaran lahan tersebut dilakukan secara sengaja oleh para pelaku.
Ikuti Koridor.co.id
