— Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 tahun 2026. Aturan ini secara tegas menyatakan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan selalu berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap penanganan perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap tindakan dalam proses penegakan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan. “Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Pedoman tersebut, lanjut Budi, tidak hanya berkaitan dengan ketentuan hukum pidana materiil, tetapi juga hukum acara pidana serta ketentuan khusus yang mengatur kewenangan KPK. “Setiap tindakan dalam proses penegakan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua MA Sunarto menjelaskan bahwa SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi para penegak hukum terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Sunarto menekankan bahwa putusan bebas secara mutlak tidak bisa dibawa ke kasasi. “SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujar Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA yang disiarkan melalui kanal YouTube MA, Kamis (20/8).

Aturan terbaru MA ini diketahui mengikuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam Pasal 299 KUHAP baru, dijelaskan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap beberapa kriteria.

Berikut isi Pasal 299 KUHAP baru:

Pasal 299

(1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.

(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:

a. putusan bebas;

b. putusan berupa pemaafan Hakim;

c. putusan berupa tindakan;

d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan

e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.