Koridor.co.id — JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, membeberkan progres pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR kepada Forum Komunikasi Rakyat Pati. Sari menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun undang-undang ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak berkuasa.
Dalam pertemuan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/8/2026), Sari Yuliati menjelaskan bahwa Komisi III DPR tengah mendengarkan masukan dari berbagai pihak melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memastikan partisipasi yang bermakna dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
“Untuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset saat ini di Komisi III memang mereka sedang mendengarkan dari banyak RDPU untuk meaningful participation,” ujar Sari.
Ia berharap RUU Perampasan Aset yang kelak disahkan dapat menghadirkan keadilan bagi semua pihak. “Karena RUU ini juga ada sedikit tricky situation, jangan sampai ketika undang-undang ini jadi itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa. Jadi kan kita harus membuat undang-undang itu yang setara antara masyarakat dengan penguasa,” tambahnya.
Legislator dari Partai Golkar ini menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset memang memerlukan kehati-hatian ekstra. Selain itu, Sari juga menanggapi sorotan dari Forum Komunikasi Rakyat Pati terkait kasus kekerasan seksual.
“Jadi mungkin bukan diperlambat tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian. Sehingga ketika undang-undang ini jadi, jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya kan gitu,” jelas Sari.
Menyinggung kasus kekerasan seksual, Sari menyatakan kepeduliannya dan menyarankan agar korban dapat melihat rekam jejak digitalnya yang menunjukkan perhatiannya terhadap isu tersebut. Ia juga merujuk pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemulihan dan perlindungan korban.
“Dan yang terakhir tadi dari Bu Indar, untuk kasus kekerasan seksual, saya juga sama, Bu. Mungkin Ibu bisa melihat rekam jejak digital saya bahwa saya juga concern dengan kekerasan seksual. Tadi Ibu juga meminta dana untuk pemulihan dan perlindungan ya, Bu. itu nanti bisa ada di LPSK,” katanya.
Lebih lanjut, Sari Yuliati menyampaikan bahwa DPR dan LPSK telah membahas mengenai dana abadi untuk perlindungan korban, yang juga diatur dalam undang-undang. Ia menyebutkan bahwa LPSK telah berhasil mengumpulkan dana abadi sebesar Rp 200 miliar untuk perlindungan korban.
“Dan kemarin LPSK juga sudah mengumpulkan dana abadi, semacam dana abadi, untuk perlindungan, untuk biaya perlindungan itu sebesar baru terkumpul sebesar 200 milyar. Dan kita akan terus mengumpulkan lagi dan mengumpulkan lagi yang yang penggunaannya tentu diatur oleh undang-undang,” imbuhnya.
Ikuti Koridor.co.id
