— JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polri telah menetapkan 72 tersangka dalam kasus ini, dan Cucun menekankan pentingnya memberikan sanksi berat kepada pelaku utama.

Menurut Cucun, pemerintah tidak boleh mentolerir karhutla yang terus berulang setiap tahun. Ia menilai sudah ada indikasi mengenai pihak-pihak yang berperan dalam terjadinya kebakaran hutan tersebut. “Ya kan kita apresiasi ketegasan pemerintah ya, tidak mentolerir, karena dari tahun ke tahun problem karhutla itu ya seperti yang disampaikan ada indikasi siapa yang punya peran pertama sampai kebakaran hutan itu,” ujar Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera. Hal ini penting mengingat dampak negatif karhutla yang tidak hanya dirasakan masyarakat Indonesia, tetapi juga negara tetangga. “Ya kita dukung pemerintah untuk menegakkan hukum yang sebetul-betulnya biar terjadi efek jera, biar nggak ada lagi kelompok yg ingin instan membakar hutan yang korbannya kan semua, bisa masyarakat di lingkungan satu pulau aja kena, dan kita hubungan dengan negara lain tidak baik ya,” ungkapnya.

Cucun juga menyoroti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang melarang membuka lahan dengan cara membakar. Ia berharap pemerintah daerah dapat mengikuti arahan tersebut untuk mengantisipasi hal-hal terburuk. “Ya pokoknya tadi kan, siapa pun buat apa, kita dukung pemerintah yang ingin menegakkan hukum, siapa itu penyebabnya,” katanya. “Ya bagus lah kalau seperti itu (instruksi Mendagri). Kita antisipasi hal-hal terburuk demikian, arahan Pak Tito harus diikuti juga oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kalimantan, Sumatra Selatan (Sumsel), dan Riau. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, menjelaskan bahwa terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda.

Puluhan laporan polisi tersebut ditangani oleh Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara. “Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah sebelumnya terpantau ada hotspot, kemudian dicek dan ternyata benar terjadi kebakaran,” jelas Brigjen Irhamni.