— Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi pemblokiran rekening milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menegaskan bahwa surat yang diajukan kepada pihak bank bukan pemblokiran, melainkan permohonan penundaan transaksi.

“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran, ya,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan pada Senin (24/8/2026).

Informasi mengenai pemblokiran rekening AMPB ini sebelumnya beredar di media sosial. Disebutkan bahwa rekening tersebut menampung dana operasional dan logistik aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada 27 Agustus mendatang, dengan total dana mencapai Rp 80,9 juta yang merupakan gabungan uang pribadi dan donasi publik.

Budi Hermanto menjelaskan lebih lanjut, penundaan transaksi tersebut didasarkan pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja. Selain itu, penyelidik juga merujuk pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.

“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,” jelasnya.

Ia menambahkan, penghimpunan dana masyarakat seharusnya menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan. “Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” imbuhnya.

Penyelidik Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Jika tidak ditemukan adanya transaksi yang mencurigakan, rekening tersebut akan kembali normal.

Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dari pemilik rekening dan OJK pada Rabu, 26 Agustus pekan ini. Sementara itu, klarifikasi dengan pihak Kemensos dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus.

“Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya, mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat. Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,” tuturnya.

Polda Metro Jaya, menurut Budi, berkomitmen untuk mengawal aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat. Namun, kepolisian mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban.

Budi juga mengingatkan bahwa terdapat beberapa lokasi yang tidak diizinkan untuk pelaksanaan aksi unjuk rasa, sesuai dengan Pasal 9, seperti Istana Negara, area militer, Objek Vital Nasional (Obvitnas), stasiun kereta api, dan terminal.

“Kalau kita menyadari bahwa ada MRT, ada KRL, LRT di beberapa wilayah di Bundaran HI, termasuk tiga kedutaan di sana ada Cina, ada Jepang, dan Jerman. Ini merupakan juga objek vital yang harus dijaga. Sehingga kenapa tidak kita alokasikan di Bundaran HI, karena ada beberapa yang harus kita jaga,” sambungnya.