JAKARTA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak perlawanan hukum yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara ini.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan pada Kamis (27/8/2026), hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya guna membuktikan surat dakwaan. Hakim menilai dalil perlawanan yang berkaitan dengan benar atau tidaknya kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji khusus tambahan, serta penerimaan USD 271.500 dan dugaan penyiapan USD 1 juta terkait Pansus Angket Haji 2024, merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

Hakim menjelaskan bahwa sikap batin atau niat jahat, serta ada atau tidaknya fee percepatan dan hubungannya dengan kerugian negara, semuanya adalah persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara. Oleh karena itu, perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dinyatakan tidak diterima karena tidak berdasar hukum terkait kompetensi absolut pengadilan.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, tidak mengajukan perlawanan. Sidang mereka telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41. Jaksa menyebutkan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Perbuatan ini diyakini jaksa telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500, yang jika dikonversi setara dengan Rp 4,8 miliar.

Selain itu, jaksa juga meyakini perkara ini memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK. Dalam kasus ini, terungkap adanya praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga fee percepatan. Akibatnya, ada jemaah yang seharusnya berangkat haji namun gagal, sementara jemaah yang tidak berhak justru diberangkatkan.