Koridor.co.id — Jakarta – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, menyambut baik percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ia menargetkan regulasi ini dapat disahkan paling lambat Desember 2026.
Fahira menilai kehadiran RUU Perampasan Aset sangat krusial untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi, termasuk tindak pidana korupsi. Tujuannya adalah memastikan para pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.
“Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya,” ujar Fahira pada Rabu (26/8/2026).
Menurut Fahira, setidaknya terdapat enam urgensi yang menjadikan RUU Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan.
Pertama: Memastikan Keuntungan Hasil Kejahatan Dirampas Negara
Hukuman badan saja dinilai belum cukup apabila pelaku atau jaringannya masih dapat menikmati, menyembunyikan, memindahkan, maupun mewariskan hasil kejahatan. Oleh karena itu, orientasi penegakan hukum harus semakin kuat pada pemulihan aset (asset recovery).
“Selain dipidana, hasil kejahatannya juga harus dikejar. Jangan sampai negara berhasil menghukum orangnya, tetapi gagal mengambil kembali kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” kata Senator Jakarta itu.
Kedua: Menutup Celah Ketika Proses Pidana Tidak Dapat Dituntaskan
Salah satu substansi penting yang sedang dibahas dalam RUU ini adalah mekanisme non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa bergantung pada putusan pemidanaan terhadap pelaku.
Mekanisme ini relevan ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.
Ketiga: Memutus Kekuatan Ekonomi Jaringan Kejahatan
Fahira menilai perampasan aset tidak hanya untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga untuk berbagai kejahatan bermotif ekonomi lainnya, seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi, dan tindak pidana lain yang menghasilkan keuntungan ekonomi.
Pengejaran aset menjadi penting karena hasil kejahatan dapat diputar kembali untuk membiayai operasi, memperluas jaringan, atau menyamarkan aktivitas ilegal. Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menegaskan bahwa merampas hasil kejahatan merupakan langkah strategis untuk memutus kekuatan finansial jaringan kriminal dan menghambat keberlangsungan operasinya, sekaligus memberikan efek jera.
“Kalau ingin melemahkan jaringan kejahatan, putus juga sumber ekonominya. Mengejar uang, aset, dan keuntungan ilegal sama pentingnya dengan menangkap pelakunya,” kata Fahira.
Keempat: Memperkuat Kemampuan Indonesia Mengembalikan Aset ke Luar Negeri
Kejahatan ekonomi saat ini semakin bersifat lintas negara. Dana hasil korupsi maupun tindak pidana lainnya dapat dipindahkan melalui rekening, perusahaan, aset, dan berbagai instrumen keuangan di banyak yurisdiksi.
Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang menempatkan pengembalian aset sebagai prinsip fundamental dan mendorong kerja sama internasional seluas-luasnya dalam penelusuran serta pengembalian aset. UNCAC juga mendorong negara mempertimbangkan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana pada kondisi tertentu.
Kelima: Memastikan Aset yang Dirampas Memberi Manfaat kepada Masyarakat
Fahira menilai keberhasilan tidak boleh berhenti ketika aset berhasil disita atau dirampas. Negara juga membutuhkan sistem pengelolaan yang profesional agar aset tidak rusak, hilang nilainya, terbengkalai, atau justru menjadi sumber persoalan baru.
“Aset hasil kejahatan yang kembali kepada negara harus dikelola secara transparan dan memberi manfaat nyata. Orientasinya adalah memulihkan kerugian serta mengembalikan nilai ekonomi kepada negara dan masyarakat,” kata Fahira.
Keenam: Membangun Mekanisme Tegas dengan Jaminan Due Process of Law
Fahira menegaskan besarnya kewenangan untuk memblokir, menyita, dan merampas aset harus disertai pagar hukum yang sama kuatnya. Indonesia membutuhkan undang-undang yang membuat negara kuat menghadapi hasil kejahatan.
Kewenangan yang kuat itu harus selalu diimbangi kontrol pengadilan dan transparansi. Fahira berharap sisa pembahasan hingga Desember digunakan untuk menyempurnakan substansi sekaligus terus membuka partisipasi publik.
Menurutnya, dukungan besar masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset harus dijawab dengan undang-undang yang efektif, adil, dan tidak menyisakan celah penyalahgunaan kewenangan.
“Nantinya saat disahkan, UU Perampasan Aset ini harus menjadi bagian dari penguatan ekosistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi secara keseluruhan, mulai dari pencegahan, penelusuran aliran dana, pemidanaan pelaku, pemulihan aset, hingga pengelolaan hasil rampasan,” kata Fahira.
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset akan rampung dan disahkan pada rapat paripurna DPR Desember mendatang. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan DPR memiliki waktu sekitar delapan pekan masa sidang untuk menuntaskan seluruh tahapan harmonisasi hingga rapat koordinasi pengesahan tingkat pertama.
Ikuti Koridor.co.id
