Koridor.co.id — Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia memastikan undang-undang tersebut ditargetkan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026.
Habiburokhman memperhitungkan sisa masa sidang efektif DPR RI yang hanya sekitar delapan minggu setelah dipotong masa reses. Dalam periode tersebut, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi, melakukan harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM), serta pengesahan tingkat pertama dan kedua.
Proses penyerapan aspirasi telah berjalan maksimal. Komisi III tercatat telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Bagi masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat, dapat menyerahkan konsep secara tertulis.
Habiburokhman menambahkan bahwa mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Aturan ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pemberantasan korupsi, terutama penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya penyusunan RUU ini secara cermat.
Ikuti Koridor.co.id
