— JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang pada akhir tahun 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pengesahan ini dipastikan paling lambat dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI di bulan Desember 2026.

Habiburokhman menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset. Ia memperhitungkan waktu efektif masa sidang yang tersisa bagi DPR RI. Setelah dipotong masa reses, anggota dewan hanya memiliki sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan pembahasan legislasi penting ini.

Dalam kurun waktu delapan minggu tersebut, Komisi III akan fokus pada berbagai tahapan krusial. Agenda yang telah disusun meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi publik, proses harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan di tingkat pertama dan kedua di rapat paripurna.

Proses penyerapan aspirasi publik telah berjalan intensif. Komisi III mencatat telah menggelar 35 kali RDPU dan melakukan tiga kunjungan kerja ke berbagai daerah. Selain itu, masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat juga telah diterima. Habiburokhman menambahkan, bagi masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangannya, dapat dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis mengingat waktu yang semakin sempit.

Menurut Habiburokhman, proses penyerapan aspirasi telah mendekati maksimal dan berbagai pandangan dari masyarakat sudah terpetakan dengan baik. Ia menekankan bahwa mayoritas masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset. Aturan ini dinilai sangat penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang jika disusun dengan cermat.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujar Habiburokhman.