— Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin oleh Supriyono alias Botok. Dalam pertemuan tersebut, DPR memberikan komitmen bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan pada tanggal 15 Desember 2026.

Audiensi yang berlangsung di ruang Abdul Muis, gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir pula anggota DPR lainnya, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Dasco menyampaikan hasil rapat paripurna yang menyepakati batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco kepada para aktivis.

Dasco menambahkan bahwa DPR akan memberikan salinan berita acara paripurna sebagai bukti komitmen kepada publik. Pertemuan ini juga dianggap sebagai masukan awal bagi Komisi III DPR, yang selanjutnya akan menjadwalkan pertemuan lebih spesifik untuk membahas RUU Perampasan Aset secara mendalam. “Nah, itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” jelas Dasco.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai jadwal yang disepakati. Ia menyatakan tidak ada kekhawatiran dalam memenuhi tuntutan massa terkait pengesahan RUU tersebut. “Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” tegasnya. “Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Saan Mustopa turut menekankan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 dan mengajak semua pihak untuk turut mengawal proses legislasi ini. “Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama. Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan,” kata Saan.

Saan juga menyatakan bahwa pemberantasan korupsi dan perampasan aset merupakan komitmen bersama antara DPR, Presiden, dan seluruh elemen masyarakat. Ia kembali mengajak partisipasi publik dalam proses penyusunan undang-undang ini. “Masukkan semua apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi atau isi undang-undang tersebut. Jadi sekali lagi, apa yang menjadi kekhawatiran, keinginan, itu sudah menjadi komitmen kita bersama dan DPR sudah tadi di paripurna sudah menyampaikan dan sudah memutuskan 15 Desember 2026 itu batas untuk pengesahan RUU ini menjadi undang-undang,” imbuhnya.