— JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi agar kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar, termasuk untuk alasan adat. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong meminta semua pihak mematuhi instruksi tersebut.

“Hal tersebut harus dipatuhi semua pihak untuk mencegah munculnya titik baru karhutla,” ujar Bahtra kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Bahtra mendukung penuh instruksi larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Hal ini, terangnya, demi mencegah munculnya titik api baru. “Tentu kami mendukung langkah yang sudah dilakukan Kemendagri melalui Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-gubernur, bupati, dan wali kota-membuka lahan dengan cara membakar tanpa terkecuali,” sambungnya.

Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi terkait instruksi Tito tersebut. “Maka dari itu, pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota harus bekerja sama dengan berbagai unsur agar instruksi tersebut bisa dijalankan,” kata Bahtra.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan instruksi tersebut dapat berjalan efektif dengan dua syarat, yakni terkait ketersediaan petugas dan anggaran. “Kepala daerah bisa menyampaikan kondisi petugas yang bisa menjaga dan mengawal daerahnya. Kalimantan Barat itu luas wilayahnya 1,2 kali luas Pulau Jawa. Perlu banyak petugas atau pelibatan masyarakat,” kata Mardani.

“Plus adakah anggarannya, pada saat banyak daerah TKD-nya berkurang?” sambungnya.

Diketahui, Instruksi Mendagri tersebut ditujukan kepada para kepala daerah. Instruksi berkaitan dengan larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar, termasuk untuk alasan adat. “Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa kecuali,” kata Tito di JCC, Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Tito menyebut langkah tersebut diambil guna mencegah munculnya titik pembakaran baru. Ia menambahkan bahwa instruksi itu baru saja diterbitkan. “Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 saya keluarkan kemarin, langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan edaran tanggal 10,” sebutnya.

Tito menjelaskan seluruh unsur telah diminta bekerja maksimal dalam menangani karhutla. Prioritas saat ini adalah memadamkan api sekaligus mencegah timbulnya titik api baru. “Jadi strategi utamanya, yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain,” sebutnya.