Koridor.co.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri atas kerja cepat dan tegas dalam membongkar tiga kasus besar kejahatan terhadap kelompok rentan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Apresiasi ini disampaikan kepada jajaran Bareskrim Polri, khususnya Dittipid PPA-PPO di bawah kepemimpinan Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah.
Habiburokhman menyatakan bahwa pengungkapan tiga perkara besar tersebut membuktikan komitmen nyata Polri dalam menegakkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan perdagangan manusia. Terdapat beberapa poin penting yang didukung penuh oleh Komisi III DPR dari langkah Bareskrim.
Pertama, penindakan terhadap mantan kepala pelatih panjat tebing menunjukkan bahwa hukum tidak memandang posisi, relasi kuasa, maupun prestasi olahraga. Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tepat dinilai sebagai wujud perlindungan hukum yang progresif.
Kedua, komitmen untuk mengejar pelaku lintas batas terlihat dari langkah proaktif menerbitkan red notice Interpol terhadap tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), yang bersembunyi di luar negeri. Komisi III DPR siap mendukung koordinasi antarkementerian/lembaga agar proses pemulangan pelaku dapat segera terwujud demi keadilan para korban.
Terakhir, pemberantasan modus TPPO terorganisir dalam pembongkaran jaringan TPPO bermodus ‘pengantin pesanan’ ke Tiongkok dianggap berhasil menyelamatkan martabat anak bangsa dari eksploitasi dan kekerasan modern.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mengawal agar proses hukum di pengadilan berjalan transparan dan memberikan vonis maksimal yang menimbulkan efek jera. Ia juga mendorong penguatan pemulihan trauma bagi korban dan mendukung penuh gerakan rise and speak agar masyarakat tidak takut melapor.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen untuk memastikan tindak pidana terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, maupun TPPO ditangani secara profesional dan tegas.
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya. Semua perkara ini yang masih dalam proses, kami proses tetap dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tentu melalui proses peradilan,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8).
Ikuti Koridor.co.id
