Koridor.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran etomidate, sebuah obat penenang yang kerap disalahgunakan dengan vape atau pod, di wilayah Dumai, Riau. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang kurir narkoba yang membawa ratusan cartridge berisi zat terlarang tersebut.
Kepala Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa tersangka yang diamankan berinisial Arjun Gunawan. Pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Dumai dan Pekanbaru.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen melakukan penangkapan di Wisma Lagoi, Rimba Sekampung, Dumai, pada Selasa (18/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju perairan Rupat.
Setelah melakukan pemantauan dan mencurigai gerak-gerik tersangka Arjun Gunawan, petugas yang bekerja sama dengan Bea Cukai Dumai melakukan pembuntutan. Tersangka akhirnya diamankan saat memasuki lobi Wisma Lagoi.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas yang berisi sembilan bungkus besar. Di dalamnya terdapat 857 buah cartridge yang mengandung etomidate. “Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika di dalam sebuah tas, yaitu sembilan bungkus besar berisi 857 buah cartridge yang mengandung etomidate,” ujar Eko.
Tersangka Arjun Gunawan mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Fahmi asal Aceh untuk menjemput barang haram tersebut di Dumai. Ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 25 juta setelah berhasil menyelesaikan tugasnya. “Bahwa Fahmi menjanjikan upah sebesar Rp 25 juta setelah pekerjaan sebagai kurir selesai dan berhasil,” ungkap Eko.
Pihak Bareskrim Polri menyatakan akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini serta mengidentifikasi pihak lain yang mungkin terlibat.
Ikuti Koridor.co.id
