— Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati adanya kenaikan alokasi belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 9,1 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Dengan penyesuaian ini, anggaran K/L secara total menjadi Rp 1.513,8 triliun, naik dari angka sebelumnya yang sebesar Rp 1.504,7 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah perlu melakukan perhitungan yang cermat dalam menentukan kementerian/lembaga mana yang akan menerima tambahan anggaran tersebut. Hal ini penting mengingat adanya keterbatasan anggaran dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kalau kita uangnya banyak kayak di surga, ya saya kasih semua, ini kan ada keterbatasan. Itulah ekonomi, kita selalu menghadapi scarcity. Jadi kita harus memilih yang mana yang paling optimal untuk perekonomian itu yang sedang kita lakukan,” terang Purbaya kepada awak media di Gedung DPR pada Senin (7/9/2026).

Secara keseluruhan, pemerintah menambah alokasi belanja negara sebesar Rp 9,1 triliun dalam RAPBN 2027. Dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, pagu belanja negara sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 4.097,2 triliun. Setelah melalui pembahasan lebih lanjut dengan DPR, pagu belanja negara kini disepakati menjadi Rp 4.106,3 triliun.

Rincian belanja negara ini terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp 3.371,3 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 735 triliun. Belanja pemerintah pusat sendiri mencakup belanja K/L sebesar Rp 1.513,8 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp 1.857 triliun.

Purbaya menambahkan, pemerintah juga akan berupaya mendorong peningkatan pendapatan negara untuk membiayai kenaikan belanja negara ini. Langkah ini diambil agar target defisit anggaran tetap dapat dipertahankan sesuai dengan rencana awal, yaitu sebesar Rp 671,2 triliun atau 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Target penerimaan negara diproyeksikan mencapai Rp 3.435,1 triliun, yang berarti ada peningkatan Rp 9,1 triliun dibandingkan target awal dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027 sebesar Rp 3.426,1 triliun. Peningkatan target pendapatan negara ini utamanya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diproyeksikan meningkat Rp 5,1 triliun, dari Rp 517,4 triliun menjadi Rp 522,5 triliun.

Selain itu, target penerimaan pajak juga mengalami kenaikan sebesar Rp 2 triliun, dari Rp 2.591,4 triliun menjadi Rp 2.593,4 triliun. Target penerimaan kepabeanan dan cukai juga tercatat meningkat Rp 2 triliun, dari Rp 316,6 triliun menjadi Rp 318,6 triliun.

“Kami diminta melakukan efisiensi di beberapa tempat atau peningkatan kinerja di beberapa tempat. Sepertinya masih bisa kalau kita rapikan sedikit pajak, bea cukai dan PNBP-nya,” pungkas Purbaya.