Koridor.co.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa besaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima DKI Jakarta sangat bergantung pada kondisi keuangan pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap permintaan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang meminta agar DBH Jakarta dikembalikan ke jumlah semula.
Permintaan Pramono Anung tersebut muncul setelah Purbaya Yudhi Sadewa mempersoalkan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah atau ‘Jakarta Bond’ sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
Purbaya menegaskan bahwa besaran DBH yang disalurkan kepada setiap daerah telah disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah pusat dan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “DBH-nya disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah. Undang-Undang APBN ketentuannya memang seperti itu,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Terkait rencana penerbitan ‘Jakarta Bond’, Purbaya menilai Pemprov DKI Jakarta sebaiknya mempertimbangkan kembali kebutuhan untuk menambah utang, terutama jika kemampuan keuangan daerah masih mencukupi untuk membiayai pembangunan. “Ya enggak apa-apa kalau mau terbitin, terbitin aja. Kan itu Pemda punya ini sendiri. Cuma kalau saya pikir ya, pandangan saya aja ya, kalau uangnya kebanyakan, buat apa ngutang?” kata Purbaya.
Meskipun mempertanyakan urgensi penerbitan obligasi daerah, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah pusat tidak melarang Jakarta menerbitkan obligasi jika memang diperlukan tambahan pembiayaan. “Tapi kalau emang terasa perlu, ya enggak apa-apa, itu kan otonomi sendiri,” lanjutnya.
Purbaya juga mengingatkan bahwa penerbitan obligasi akan menambah kewajiban utang bagi pemerintah daerah, sehingga hal tersebut perlu diperhitungkan secara hati-hati. “Nanti saya pelajari lagi. Saya pikir seharusnya sih enggak (perlu utang). Harus hati-hati aja,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tetap akan mengajukan penerbitan obligasi daerah untuk membiayai sejumlah proyek pembangunan di Jakarta. Pramono menilai kebutuhan pembangunan di Jakarta tetap memerlukan pembiayaan yang besar, meskipun Purbaya berpendapat bahwa kondisi keuangan DKI masih kuat. “Karena bagaimana pun Pemerintah DKI Jakarta kan tahu kebutuhan itu. Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga. Dan untuk bangun itu kan perlu duit,” kata Pramono.
Karena rencana penerbitan ‘Jakarta Bond’ dipersoalkan oleh pemerintah pusat, Pramono kemudian meminta agar DBH Jakarta yang sebelumnya mengalami pengurangan dapat dikembalikan ke jumlah semula. “Atau kalau enggak, ya dana bagi hasilnya tolong dikembalikan. Jadi simpel itu saja,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah pada Juni 2027 dengan nilai sekitar Rp 5,2 triliun, yang merupakan peningkatan dari rencana awal sebesar Rp 3,5 triliun. Dana hasil penerbitan obligasi tersebut akan dialokasikan untuk membiayai berbagai proyek, mulai dari infrastruktur, transportasi, pendidikan, rumah sakit, hingga pengendalian banjir.
Ikuti Koridor.co.id
