Koridor.co.id — JAKARTA – Sidang praperadilan kelima yang diajukan oleh Roy Suryo terpaksa ditunda. Hakim tunggal yang memimpin persidangan, I Ketut Darpawan, belum dapat kembali ke Jakarta sesuai jadwal yang ditentukan. Penundaan ini disebabkan oleh penerbangannya yang terdampak langsung oleh abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardini, menjelaskan bahwa kondisi yang dialami hakim merupakan force majeure. “Hakim yang bersangkutan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi yang menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti yang telah dijadwalkan,” ujar Halida kepada wartawan pada Senin (7/9/2028).
Untuk tetap dapat memenuhi tanggung jawab persidangan, Hakim Darpawan dilaporkan sedang menempuh perjalanan laut dan darat menuju Jakarta. Halida memohon doa agar perjalanan tersebut lancar. “Mohon doanya untuk perjalanan darat dan laut yang lagi beliau jalani sejak kemarin, demi lancarnya semua persidangan yang menjadi tanggung jawab beliau,” tuturnya.
Sidang praperadilan ini seharusnya dilaksanakan pada hari ini, Senin (7/9/2028), pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda utama pada sidang tersebut adalah pemanggilan para pihak yang terlibat, baik dari pihak pemohon maupun termohon.
Perlu diketahui, Roy Suryo telah mengajukan praperadilan sebanyak lima kali. Praperadilan pertamanya terkait dengan isu penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, di mana gugatan tersebut dikabulkan sebagian. Namun, Roy Suryo tercatat kalah dalam tiga pengajuan praperadilan lainnya. Praperadilan kelima yang kini tertunda ini terdaftar dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Ikuti Koridor.co.id
