— Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyampaikan bahwa Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, tidak dapat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI. Ia menjelaskan bahwa Nuzran Joher, beserta anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati dan dua perwakilan lainnya di Lampung dan Banten, terdampak langsung oleh erupsi Gunung Anak Krakatau. Akibatnya, mereka harus menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) di wilayah terdampak.

Rahmadi menyampaikan keprihatinan atas musibah abu vulkanik yang dialami oleh beberapa wilayah. Ia berharap seluruh pihak diberikan kekuatan dalam menghadapi bencana tersebut. Dalam rapat yang digelar di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026), Ombudsman memaparkan program kerja mereka terkait pelayanan publik.

Ombudsman RI mencatat telah menerima sebanyak 6.456 laporan masyarakat hingga 31 Agustus 2026. Angka ini menunjukkan bahwa lembaga independen pengawas pelayanan publik masih sangat dibutuhkan oleh warga yang belum mendapatkan kepastian, keadilan, serta penyelesaian memadai dari pelayanan publik.

Rahmadi menambahkan bahwa 82,5 persen dari laporan tersebut telah didorong untuk diselesaikan. Ia berharap tindak lanjut yang dilakukan Ombudsman dapat berkontribusi pada perbaikan institusi terkait. “Capaian 82,5% menunjukkan bahwa sebagian besar laporan yang masuk telah didorong menuju penyelesaiannya. Namun yang lebih penting adalah bahwa penyelesaian tersebut harus bermuara pada pemulihan hak-hak warga dan perbaikan perilaku penyelenggara,” ujar Rahmadi.

Melalui penanganan laporan, Ombudsman berupaya mengubah masalah individual menjadi dorongan perbaikan bagi instansi yang berwenang dan berkepentingan. Anggota Ombudsman RI, Manager Nasution, mengonfirmasi ketidakhadiran pimpinan mereka. Ia menyebutkan bahwa Nuzron Joher tidak bisa terbang ke Jakarta karena Bandara Soekarno-Hatta masih ditutup sebagai imbas dari sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.