Koridor.co.id — JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh sekolah di wilayahnya sebagai respons terhadap abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Senin, 7 September 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan kenyamanan siswa dalam belajar. “Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan,” ujar Nahdiana dalam keterangan resmi Pemprov DKI, Minggu (6/9/2026).
Keputusan penerapan PJJ merupakan langkah antisipatif Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan. Nahdiana menegaskan bahwa PJJ bukan berarti menghentikan kegiatan pendidikan, melainkan penyesuaian metode belajar dengan kondisi yang ada.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas. Kami juga mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi,” tuturnya. Dinas Pendidikan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau perkembangan kualitas udara dan informasi resmi mengenai sebaran abu vulkanik. Evaluasi kebijakan pembelajaran akan disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.
Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. “Pemprov DKI mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Warga diimbau mengikuti arahan pemerintah serta menjaga kesehatan keluarga selama kondisi ini berlangsung,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, telah menyinggung kemungkinan diberlakukannya PJJ bagi siswa di Jakarta dan sekitarnya akibat dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau. Qodari menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya, seperti kasus kebakaran hutan dan lahan, kebijakan pendidikan seringkali didasarkan pada tingkat polusi di masing-masing lokasi.
“Tapi bisa saya katakan di sini, bahwa berdasarkan pengalaman di tempat yang lain, misalnya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan maupun di Sumatera, terkait dengan pendidikan itu yang sudah-sudah didasarkan kepada tingkat polusi ya, indikator polusi yang terjadi pada masing-masing lokasi,” kata Qodari dalam konferensi pers secara daring, Minggu (6/9/2026).
Qodari menambahkan bahwa jika tingkat polusi mencapai kriteria berbahaya, maka pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur sistem pembelajaran. “Dan apabila memang memenuhi atau sampai pada kriteria yang sudah berbahaya, maka diberikan ruang atau tempat kepada pemerintah daerah yang bersangkutan untuk melakukan pendidikan jarak jauh atau pembelajaran online,” ujar Qodari, mengindikasikan potensi penerapan PJJ pasca-erupsi Gunung Anak Krakatau.
Ikuti Koridor.co.id
