— Seorang pria warga negara Australia berinisial BA (27) dilaporkan telah ditangkap setelah aksinya melakukan perbuatan mesum di pekarangan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, menjadi viral.

Pria yang berprofesi sebagai teknisi di negaranya tersebut mengaku tidak mengetahui adanya larangan untuk berbuat mesum di tempat umum. “Untuk terduga pelaku terkait asusila ada dua orang. Yang laki-laki warga negara Australia, yang satu wanitanya saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba.

Menurut hasil pemeriksaan awal, aksi yang terjadi pada Jumat (21/8/2025) sekitar pukul 18.30 Wita itu dilakukan secara spontan setelah pelaku mengonsumsi minuman beralkohol. BA juga mengungkapkan bahwa ia baru saja berkenalan dengan perempuan yang diajaknya melakukan perbuatan asusila tersebut di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Berawa.

“Ya mereka baru kenal. Pelaku juga mengaku tidak tahu bahwa tidak diperbolehkan melakukan hubungan seksual di tempat umum,” jelas Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad.

Pihak kepolisian menjerat BA dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kesusilaan di muka umum. Pasal ini dapat menjerat pelaku dengan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II sebesar Rp 10 juta.

Meskipun demikian, BA tidak dilakukan penahanan. “Terkait penanganan digital, sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak kami tahan karena persangkaan pasal yang digunakan ini Pasal 406 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mana pasal ini tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” terang Azarul.