Koridor.co.id — JAKARTA – Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan komitmennya untuk mengawal percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga disahkan pada Desember 2026. Ketua Fraksi Golkar sekaligus Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menekankan bahwa beleid ini krusial untuk memperkuat mekanisme pelacakan, penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Sarmuji menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk memenuhi aspirasi masyarakat yang menghendaki instrumen hukum lebih kuat guna mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil kejahatan mereka. “Masyarakat menghendaki instrumen hukum yang lebih kuat agar hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh pelakunya. RUU Perampasan Aset adalah salah satu instrumen penting untuk memperkuat pelacakan, penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sesuai prinsip negara hukum,” ujar Sarmuji kepada wartawan pada Kamis (27/8/2026).
Lebih lanjut, Sarmuji menyoroti pentingnya RUU ini memberikan kepastian hukum dan keadilan, serta melindungi hak-hak warga negara. Ia juga menegaskan perlunya mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. “RUU Perampasan Aset harus memberi kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Kita ingin negara punya kewenangan efektif merampas aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.
Untuk memastikan substansi RUU yang komprehensif dan adil, Sarmuji menyatakan pentingnya terus mengintensifkan masukan dari berbagai unsur masyarakat, termasuk para ahli dan akademisi. “Karena itu, kami meminta agar masukan dari unsur masyarakat, termasuk para ahli dan akademisi, terus diintensifkan dalam proses pembahasannya,” tambahnya.
Sarmuji juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan harus mencakup pemulihan aset negara. “Pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan aset yang terbukti hasil kejahatan harus dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum untuk kepentingan negara dan masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan kerugian dan aset negara pulih secara maksimal,” tegasnya.
Dalam upaya mencapai titik temu yang konstruktif mengenai substansi RUU Perampasan Aset, Fraksi Partai Golkar siap membangun komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR RI. Pihaknya menghormati aspirasi masyarakat yang menginginkan pembahasan RUU ini tidak berlarut-larut. “Fraksi Partai Golkar siap mengambil bagian dalam upaya mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, dengan tetap memastikan substansinya kuat, adil, konstitusional, dan dapat dilaksanakan secara efektif. Golkar siap membangun konsensus lintas fraksi,” ujar Sarmuji.
Fraksi Partai Golkar DPR RI mendukung percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset yang dilakukan secara serius dan terukur. “Penguatan hukum untuk memberantas korupsi adalah kepentingan bersama seluruh anak bangsa, bukan kepentingan satu golongan atau fraksi tertentu. Fraksi Partai Golkar akan senantiasa mendukung setiap langkah legislasi yang membawa kebaikan bagi rakyat dan bangsa Indonesia,” pungkasnya. “Kami siap mengawal percepatan RUU Perampasan Aset,” tutup Sarmuji.
Ikuti Koridor.co.id
