Koridor.co.id — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendesak pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Tanah Papua untuk segera mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Ia menekankan bahwa alasan klasik seperti regulasi atau keterbatasan sumber daya manusia (SDM) tidak dapat lagi dijadikan pembenaran atas keterlambatan tersebut.
Penyaluran Dana Otsus tahap II sebesar 45 persen seharusnya telah rampung paling lambat pada Juni 2026. Namun, hingga Agustus, masih ada sejumlah daerah yang belum menyelesaikan seluruh tahapan penyaluran. Padahal, mekanisme dan tahapan pengelolaan Dana Otsus telah ditetapkan, sehingga Pemda diharapkan memperkuat komitmen, konsistensi, serta fungsi pengawasan.
“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” ujar Ribka dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2026).
Data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026 menunjukkan bahwa sebanyak 19 Pemda telah menerima penyaluran Dana Otsus Tahap II. Meski demikian, belum seluruh daerah tersebut mendapatkan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara lengkap. Oleh karena itu, Pemda diminta segera menyelesaikan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ribka menjelaskan bahwa percepatan penyaluran Dana Otsus sangat penting mengingat anggaran tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan mendasar masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, operasional rumah sakit, dan pelayanan dasar lainnya. Keterlambatan realisasi anggaran dapat berdampak signifikan terhadap keberlangsungan berbagai program pelayanan masyarakat di daerah.
“Kalau ini kita tidak realisasi lagi bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di daerah tersebut, bagaimana dengan masalah kesehatan, bagaimana dengan masalah rumah sakit, bagaimana dengan pelayan-pelayan dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah?” ia mempertanyakan.
Untuk mengatasi hal ini, Ribka menginstruksikan gubernur, sekretaris daerah, dan perangkat daerah teknis untuk memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan dalam pelaksanaan Dana Otsus. Ia juga menilai persoalan keterlambatan penyaluran ini perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja dan kapasitas aparatur Pemda dalam mengelola anggaran.
“Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita dan kita kan selalu menjadi perhatian. Jadi sebenarnya ini kita lebih perbaiki kita mengevaluasi kinerja aparatur kita,” katanya. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Otsus telah berlangsung selama 25 tahun, periode yang seharusnya diikuti dengan penguatan kemampuan Pemda dalam mengelola pemerintahan dan anggaran secara mandiri.
Sebagai langkah konkret, Ribka memastikan evaluasi Dana Otsus akan dilakukan lebih intensif dengan menerapkan prinsip 5T, yaitu tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan. Upaya ini bertujuan agar perkembangan penyaluran dan realisasi Dana Otsus dapat dipantau lebih cepat, serta berbagai kendala dapat segera diselesaikan sebelum berdampak pada tahapan berikutnya. Dengan demikian, setiap rupiah Dana Otsus diharapkan dapat direalisasikan secara tepat dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Papua.
Ikuti Koridor.co.id
