— Seorang pria warga negara Australia berinisial BA (27) ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Penangkapan ini dilakukan setelah BA menjadi viral akibat melakukan perbuatan mesum di pekarangan rumah warga di Kuta Utara, Badung.

BA berhasil diamankan oleh petugas kepolisian bersama dengan petugas Imigrasi sesaat sebelum ia menaiki pesawat yang akan membawanya kembali ke Australia. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan sebelum terbang.

Di hadapan polisi, BA mengakui perbuatannya. Ia mengaku berkenalan dengan seorang perempuan warga negara asing (WNA) di sebuah beach club. Setelah keluar dari tempat tersebut, keduanya kemudian melakukan perbuatan mesum di halaman depan rumah seorang warga hingga akhirnya dipergoki oleh pemilik rumah.

Saat ini, BA telah ditahan di Mapolres Badung dan dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memverifikasi status keimigrasian BA.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa penangkapan BA berawal dari penelusuran yang dilakukan oleh petugas Imigrasi berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara. Melalui penelusuran data pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), teridentifikasi seorang WN Australia yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.

Pria yang diketahui berinisial BA tersebut lahir pada tahun 1998 dan memegang visa on arrival (VOA) yang masih berlaku. Pihak Imigrasi kemudian memasukkan data BA ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) agar petugas dapat melakukan pemeriksaan jika yang bersangkutan melakukan perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Sistem keimigrasian akhirnya mendeteksi adanya kecocokan data BA dengan daftar SOI ketika ia berada di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai, yang kemudian berujung pada penangkapannya.