Koridor.co.id — JAKARTA – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengklarifikasi dugaan penjualan kuota penerimaan mahasiswa baru, khususnya terkait 73 kursi di Fakultas Kedokteran yang disebut sebagai bagian dari jalur mandiri. Juru bicara Unsoed, Edi Santoso, menyatakan bahwa satu mahasiswa yang sempat terlibat dalam kasus suap terhadap Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo batal masuk.
“Kalau yang kemarin menjadi objek penyidikan KPK, mahasiswa tidak jadi masuk,” kata Edi saat dihubungi, Minggu (23/8/2026). Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada satu orang tua atau mahasiswa yang terkait kasus tersebut.
Edi menjelaskan bahwa Unsoed memiliki tiga jalur penerimaan mahasiswa baru: jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), jalur prestasi, dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang berbasis tes, serta jalur Seleksi Program Masuk Bersama (SPMB) mandiri atau seleksi lokal.
Ia membeberkan kuota Fakultas Kedokteran secara keseluruhan adalah 245 orang. Dari jumlah tersebut, kuota untuk jalur mandiri adalah 30%, yang berarti sekitar 73 orang. “Kemarin itu dari KPK menjelaskan dari kursi 245 itu 73 itu, kalau yang ditangkap publik kan dijual ya. Tapi gini, 73 kursi itu adalah kuota semua untuk jalur mandiri,” jelasnya.
Edi melanjutkan, “Nah porsi untuk seleksi lokal itu 30%. Dari kursi kedokteran di satu angkatan itu kan 245, 30% nya itu 73, rasanya nggak mungkin ya 73 itu titipan semua. Apalagi terus terang itu suatu hal yang mustahil hanya karena ada standar ada passing grade. Mungkin yang dimaksud oleh KPK itu yang potensi, yang berpotensi dijual, berpotensi disalahgunakan. Saya kira itu mungkin maksudnya,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Total uang yang diterima diduga mencapai Rp 1,12 miliar dari para calon mahasiswa baru.
Selain kedua pimpinan universitas tersebut, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta, keponakan Rektor Sodiq).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein merinci, pada Agustus 2026, Norman memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Perintah ini kemudian dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” ujar Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Namun, calon mahasiswa yang telah dimintai uang tersebut tidak diberi kepastian kelulusan dalam seleksi mandiri. Akibatnya, para orang tua calon mahasiswa baru merasa tidak terima dan meminta pengembalian dana. Permintaan ini tidak dapat dipenuhi karena uang pemerasan tersebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi.
Selanjutnya, Norman meminjam dana kepada Mulyono, keponakan Rektor Sodiq, untuk mengembalikan uang kepada para orang tua. “Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” jelas Taufik.
Paket pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono, dan pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta yang dimaksud. Taufik juga mengungkapkan bahwa pada periode 2025-2026, Sodiq diduga menerima uang lain senilai Rp 680 juta melalui Mulyono dari calon mahasiswa baru. Uang ini kemudian dibelikan tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
Pada tahun yang sama, Eko Sumanto, bawahan Sodiq, diduga berkomunikasi dengan pihak pengepul untuk memfasilitasi orang tua calon mahasiswa baru yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed. “Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” tutur Taufik.
“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026),” lanjutnya.
Ikuti Koridor.co.id
