— Dalam ranah demokrasi, setiap kebijakan ekonomi pada hakikatnya merupakan keputusan politik. Namun, tidak semua keputusan politik mampu menghasilkan kebijakan ekonomi yang efektif. Semakin kompleks perekonomian suatu negara, semakin krusial kebutuhan akan analisis berbasis data, pemahaman mendalam mengenai insentif, serta kemampuan merancang kelembagaan yang efisien. Ketika pertimbangan politik mulai mendominasi keahlian ekonomi, masyarakat sering kali harus menanggung biaya yang sangat besar.

Pelajaran ini dapat ditarik dari pengalaman India di bawah Narendra Modi, Amerika Serikat (AS) di bawah Donald Trump, serta keberhasilan Taiwan dalam mereformasi sistem perpajakannya. Ketiga studi kasus ini sangat relevan bagi Indonesia yang tengah berupaya memperkuat penerimaan negara sembari menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Ilmu ekonomi memang memiliki aspek yang dapat dipahami melalui akal sehat. Banyak keputusan sehari-hari terkait konsumsi, investasi, dan perdagangan tampak sederhana. Akan tetapi, ketika kebijakan menyangkut jutaan pelaku ekonomi dengan insentif yang saling berinteraksi, ilmu ekonomi bertransformasi menjadi disiplin yang sangat teknis. Perubahan tarif, desain pajak, mekanisme subsidi, hingga sistem lelang sumber daya alam bukan semata persoalan keberanian politik, melainkan bagaimana merancang aturan agar perilaku masyarakat selaras dengan tujuan pembangunan.

Salah satu contoh kegagalan ketika politik mengabaikan logika ekonomi adalah demonetisasi yang dilakukan India pada 2016. Pemerintah menarik sekitar 86% uang kartal dari peredaran dalam hitungan jam dengan tujuan memberantas uang gelap dan korupsi. Secara politik, kebijakan ini mendapat dukungan luas karena dianggap menunjukkan ketegasan pemerintah. Namun, secara ekonomi, hasilnya jauh dari harapan. Aktivitas usaha terganggu, konsumsi melemah, sektor informal terpukul, dan pertumbuhan ekonomi melambat selama beberapa tahun.

Pelajaran serupa terlihat dari penggunaan tarif impor secara agresif sebagai instrumen negosiasi perdagangan pada masa Presiden Donald Trump. Dunia usaha membutuhkan kepastian. Tarif yang stabil, baik rendah maupun tinggi, masih memungkinkan perusahaan menyusun strategi investasi jangka panjang. Sebaliknya, tarif yang terus berubah mengikuti dinamika politik menciptakan ketidakpastian sehingga investasi tertunda dan biaya ekonomi meningkat.

Indonesia tentu tidak mengalami dua peristiwa tersebut secara langsung. Namun, pesan utamanya sangat penting: kebijakan ekonomi yang baik tidak cukup hanya populer secara politik, tetapi harus dirancang berdasarkan pemahaman terhadap perilaku pelaku ekonomi.

Tantangan Indonesia saat ini sangat nyata. Pemerintah membutuhkan ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hilirisasi industri, transformasi digital, transisi energi, dan perlindungan sosial. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, target penerimaan perpajakan dipatok sekitar Rp2.357,7 triliun. Pemerintah menargetkan rasio pajak berada di kisaran 11%–12% terhadap PDB tanpa menaikkan tarif pajak. Strategi utamanya adalah digitalisasi administrasi perpajakan dan perluasan basis pajak melalui sistem Coretax.

Kabar baiknya, kinerja penerimaan pajak mulai menunjukkan perbaikan. Hingga semester I-2026, penerimaan pajak mencapai sekitar Rp1.035,7 triliun, tumbuh sekitar 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meningkatnya aktivitas ekonomi, dan penguatan administrasi perpajakan.

Namun, pertanyaan besarnya adalah apakah Indonesia bisa meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan tanpa membebani dunia usaha dan masyarakat? Di sinilah pengalaman Taiwan menjadi sangat menarik. Pada awal 1950-an, Taiwan menghadapi persoalan klasik negara berkembang: rendahnya kepatuhan perpajakan. Banyak pelaku usaha tidak mengeluarkan bukti transaksi agar penjualannya tidak tercatat dan pajak yang harus dibayar menjadi lebih kecil. Alih-alih hanya memperketat razia atau memperberat hukuman, pemerintah memilih pendekatan yang lebih cerdas melalui perubahan insentif ekonomi.

Taiwan memperkenalkan Uniform Invoice Lottery pada 1951. Setiap kuitansi resmi yang diterima konsumen otomatis menjadi tiket undian berhadiah uang tunai. Dengan cara ini, masyarakat memperoleh keuntungan langsung apabila meminta bukti transaksi. Konsumen berubah dari pihak yang pasif menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi kepatuhan pajak. Hasilnya luar biasa. Dalam waktu sekitar satu tahun, penerimaan pajak Taiwan dilaporkan melonjak sekitar 75 persen. Keberhasilan ini bukan semata karena pengawasan yang lebih ketat, melainkan karena pemerintah berhasil membuat kepentingan individu sejalan dengan kepentingan negara.

Prinsip yang sama sebenarnya sangat relevan bagi Indonesia. Kita sering menganggap kepatuhan pajak hanya dapat ditingkatkan melalui pemeriksaan, sanksi, dan penegakan hukum. Pendekatan tersebut memang penting, tetapi tidak cukup. Pengalaman Taiwan menunjukkan bahwa insentif sering kali lebih efektif daripada ancaman. Indonesia bahkan memiliki keunggulan yang tidak dimiliki Taiwan pada 1951, yaitu infrastruktur pembayaran digital nasional.

Bank Indonesia mencatat penggunaan QRIS terus meningkat pesat dengan jutaan merchant dan ratusan juta transaksi setiap bulan. QRIS telah menjadi salah satu sistem pembayaran digital terbesar di dunia berkembang. Infrastruktur ini membuka peluang untuk menerapkan model insentif perpajakan berbasis transaksi digital secara nasional. Bayangkan jika setiap transaksi QRIS yang disertai bukti transaksi resmi otomatis memperoleh poin hadiah pajak. Poin tersebut dapat ditukar dengan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), diskon pembayaran SAMSAT, voucher transportasi publik, saldo dompet digital, atau kesempatan mengikuti undian nasional yang transparan. Gagasan ini dapat disebut sebagai QRIS Tax Reward.

Mekanismenya sederhana. Konsumen cukup membayar menggunakan QRIS dan memastikan transaksi tercatat resmi. Sistem Coretax kemudian menghubungkan data transaksi dengan identitas konsumen secara aman. Setiap transaksi yang valid menghasilkan poin insentif. Dampaknya bisa sangat besar. Pertama, masyarakat memiliki alasan ekonomi untuk selalu meminta bukti transaksi. Kedua, pelaku usaha terdorong mencatat penjualan secara resmi. Ketiga, basis data ekonomi nasional menjadi jauh lebih kaya. Keempat, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini minim dokumentasi transaksi akan memiliki rekam jejak digital yang dapat digunakan untuk memperoleh kredit perbankan. Efek gandanya tidak hanya pada pajak, tetapi juga pada inklusi keuangan dan produktivitas UMKM.

Pendekatan ini sejalan dengan teori behavioral economics yang dipopulerkan Richard Thaler, peraih Nobel Ekonomi 2017. Thaler menunjukkan bahwa perubahan kecil dalam desain pilihan (nudge) dapat menghasilkan perubahan perilaku masyarakat dalam skala besar tanpa paksaan yang berlebihan. Selama ini kebijakan perpajakan Indonesia masih didominasi pendekatan ‘stick’: pemeriksaan, sanksi, dan penegakan hukum. Kita membutuhkan kombinasi dengan ‘carrot’: insentif, kemudahan, dan penghargaan bagi wajib pajak yang patuh. Tentu, program seperti Taiwan tidak akan berhasil jika berdiri sendiri. Ada beberapa prasyarat penting:

  • Pertama, Coretax harus benar-benar andal. Integrasi data perpajakan, perbankan, dan pembayaran digital harus berjalan mulus dengan perlindungan data pribadi yang ketat.
  • Kedua, sistem perpajakan harus semakin sederhana. Kepatuhan sukarela sulit tumbuh jika prosedur masih rumit dan biaya administrasi tinggi.
  • Ketiga, transparansi penggunaan pajak harus diperkuat. Masyarakat lebih bersedia membayar pajak ketika melihat hasilnya dalam bentuk layanan publik yang nyata.
  • Keempat, literasi perpajakan perlu diubah narasinya. Pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk partisipasi dalam pembangunan nasional.

Yang menarik, Indonesia sebenarnya sudah memiliki embrio kebijakan serupa. Beberapa pemerintah daerah pernah mengadakan undian struk belanja untuk mendorong penggunaan mesin kasir. Namun, program tersebut bersifat lokal, tidak terintegrasi, dan belum memanfaatkan kekuatan ekosistem digital nasional. Kini momentumnya jauh lebih tepat. QRIS, Coretax, dan penetrasi dompet digital menciptakan fondasi yang belum pernah dimiliki Indonesia sebelumnya. Pelajaran yang lebih luas dari India, Amerika Serikat, dan Taiwan adalah pentingnya menghormati keahlian dalam perumusan kebijakan ekonomi. Politik menentukan arah pembangunan, tetapi desain kebijakannya harus disusun berdasarkan bukti empiris dan evaluasi yang ketat.

Kebijakan ekonomi yang baik bukanlah kebijakan yang paling spektakuler, melainkan kebijakan yang mampu mengubah perilaku jutaan orang secara efisien dan berkelanjutan. Indonesia tidak memerlukan kebijakan yang mengejutkan pasar atau menimbulkan ketidakpastian. Yang dibutuhkan adalah reformasi kelembagaan yang cerdas: membuat transaksi lebih mudah dicatat, membuat masyarakat ingin meminta bukti transaksi, dan membuat kepatuhan pajak terasa menguntungkan. Pengalaman Taiwan menunjukkan bahwa lompatan penerimaan negara tidak selalu lahir dari kenaikan tarif pajak. Kadang-kadang, ia lahir dari ide sederhana tentang bagaimana manusia merespons insentif.

Pada akhirnya, pembangunan ekonomi bukan perlombaan menghasilkan kebijakan yang paling keras, melainkan kemampuan merancang institusi yang membuat jutaan individu mengambil keputusan yang baik bagi dirinya sekaligus bagi negara.

Indonesia memerlukan keberanian politik untuk melakukan reformasi. Tetapi keberanian itu harus disertai kerendahan hati untuk mendengarkan ilmu ekonomi. Tanpa perpaduan keduanya, kebijakan yang tampak menjanjikan di panggung politik bisa berubah menjadi beban yang harus ditanggung seluruh rakyat.

*) Pemerhati Ekonomi dan Dosen FEB-UPN Veteran, Jakarta