Koridor.co.id — DPRD DKI Jakarta menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Penduduk. Fraksi Partai Demokrat-Perindo menekankan agar regulasi ini tidak hanya mengatur jumlah, mobilitas, dan administrasi penduduk, tetapi juga memberikan perlindungan khusus bagi warga asli Jakarta, terutama masyarakat Betawi.
Anggota Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta, Andika Wisnuadji Putra Subroto, menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Rabu (26/8/2026). Ia menyatakan bahwa pertumbuhan Jakarta seharusnya berjalan seiring dengan perlindungan warga yang telah lama tinggal dan membangun kota tersebut.
“Prinsipnya bukan membatasi hak warga negara lain untuk datang dan hidup di Jakarta, melainkan memastikan pertumbuhan Jakarta tidak menyebabkan masyarakat Betawi semakin terdesak secara ekonomi, sosial, ruang, dan kebudayaan dari kotanya sendiri,” ujar Andika.
Andika menilai Raperda tersebut telah membuka ruang perlindungan bagi penduduk lokal, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a yang mengamanatkan Pemprov DKI memperhatikan perlindungan budaya dan identitas penduduk lokal. Namun, ia berpendapat bahwa ketentuan ini masih bersifat umum dan belum diterjemahkan menjadi kebijakan afirmatif yang konkret.
Ia menguraikan, perlindungan tersebut semestinya mencakup kawasan permukiman, akses hunian terjangkau, pemberdayaan ekonomi, perlindungan aset dan ruang hidup, pengembangan kampung serta kawasan budaya Betawi, hingga pelibatan masyarakat Betawi dalam perencanaan pembangunan yang berdampak terhadap wilayah tempat tinggal mereka. Oleh karena itu, Fraksi Demokrat-Perindo meminta Gubernur DKI Jakarta menjelaskan mekanisme pelaksanaan ketentuan ini dan kepastian apakah perlindungan terhadap penduduk lokal akan diterjemahkan menjadi kebijakan afirmatif.
Selain isu perlindungan warga Betawi, Fraksi Demokrat-Perindo juga menyoroti Pasal 20 Raperda Pengendalian Penduduk. Fraksi ini belum dapat menerima pasal tersebut dalam bentuknya saat ini. Pasal 19 ayat (4) disebutkan menjamin hak setiap orang untuk menentukan tempat tinggal, namun Pasal 20 mensyaratkan penduduk baru memenuhi kriteria lama domisili atau memiliki pekerjaan sebelum memperoleh pemenuhan pelayanan penduduk. Pasal ini juga membuka kemungkinan adanya ‘pembatasan administrasi’.
Andika mempertanyakan bentuk dan batas pembatasan tersebut. “Kami memahami kebutuhan Pemerintah menata administrasi penduduk. Yang kami persoalkan adalah akibat hukumnya bagi warga,” tegasnya. Ia menanyakan apakah pembatasan hanya berlaku terhadap pelayanan administrasi kependudukan atau juga dapat berdampak terhadap pelayanan dasar, serta mempertimbangkan persoalan pekerja informal, penyewa rumah, dan warga yang berpindah tempat tinggal karena pekerjaan atau tekanan biaya hidup.
Ia juga menekankan bahwa mekanisme keberatan apabila terjadi kesalahan data domisili harus diatur secara jelas dalam Perda, bukan seluruhnya diserahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). “Pergub memang diperlukan untuk teknis pelaksanaan. Tetapi kriteria pokok yang menentukan siapa yang terkena pembatasan, pelayanan apa yang dapat dibatasi, dan perlindungan apa yang tersedia bagi warga harus terlihat dalam Perda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andika menilai arah kebijakan pengendalian penduduk perlu disesuaikan dengan perubahan demografi Jakarta. Ia menyoroti Pasal 8 yang masih banyak mengatur usia ideal perkawinan, usia ideal melahirkan, jarak kelahiran, dan pelayanan keluarga berencana (KB). Meskipun penting untuk kesehatan ibu dan anak, kondisi demografi Jakarta saat ini telah berubah.
Berdasarkan data yang disampaikan, Total Fertility Rate (TFR) Jakarta mencapai 1,79, di bawah tingkat penggantian penduduk (2,1), sementara proporsi penduduk lanjut usia mencapai 12,01 persen. Laju pertumbuhan penduduk dalam lima tahun terakhir melambat menjadi sekitar 0,32 persen per tahun, dengan migrasi risen neto tercatat minus 5,40 persen. “Jakarta masih padat, tetapi persoalannya tidak lagi hanya berapa banyak penduduk yang masuk. Struktur umur, persebaran, mobilitas, dan kualitas data kini sama pentingnya,” imbuhnya.
Di sisi lain, Fraksi Demokrat-Perindo mendukung pemutakhiran data kependudukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran program pemerintah. Namun, Andika mengingatkan akurasi data harus berjalan bersama perlindungan data pribadi. Ia menyoroti Bab VII Raperda yang mengatur sistem informasi kependudukan dan KB, yang berpotensi memuat data akseptor KB dan kesehatan reproduksi sebagai data pribadi spesifik berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Pasal 25 ayat (8) yang menyatakan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan perundang-undangan dinilai belum cukup untuk data sensitif. “Warga berhak mengetahui siapa yang menyimpan, siapa yang dapat mengakses, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran atau penyalahgunaan,” tuturnya.
Andika juga meminta kebijakan pengendalian penduduk diintegrasikan dengan kebijakan ketenagakerjaan, melalui pelatihan, pemagangan, informasi lowongan, pencocokan kerja, hingga penempatan tenaga kerja pada kegiatan dan proyek yang difasilitasi atau didukung Pemprov DKI. Dunia usaha juga perlu didorong meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal dengan memperhatikan kompetensi dan kualifikasi.
Ia menambahkan pembenahan data domisili diperlukan agar bantuan sosial, bantuan keuangan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, serta berbagai pelayanan daerah tepat sasaran. Namun, proses verifikasi harus dilakukan secara hati-hati. Andika menyebut pada 2025, sekitar 100 ribu data terindikasi tidak sesuai domisili, namun setelah dicek, sekitar 70 ribu di antaranya masih tinggal di alamat terdaftar. “Kesalahan pada data awal tidak boleh langsung berubah menjadi akibat yang merugikan warga,” pungkasnya.
Ikuti Koridor.co.id
