— Depok – Ahmad Ronny Hasiholan, seorang pria yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya, kini menghadapi tuntutan hukuman 14 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Ronny Hasiholan Alias Ronny Hasiholan Bin Mangapul Siringo Ringo dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” demikian isi tuntutan jaksa yang diperoleh dari situs SIPP PN Depok pada Rabu (26/8/2026).

Jaksa mendasarkan tuntutan pada keyakinan bahwa Ronny terbukti melakukan pembunuhan sesuai dengan ancaman hukuman dalam Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan akan digelar pada Senin (31/8).

Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan dan penemuan mayat pada Sabtu (7/3/2026). Penemuan jasad yang telah membusuk itu terjadi saat anak korban bersama pasangannya sedang melakukan kegiatan bersih-bersih di rumah.

Pihak kepolisian telah menginvestigasi motif di balik pembunuhan sadis tersebut. Diketahui bahwa pernikahan siri antara terdakwa dan korban dilangsungkan pada Desember 2024, sementara peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada Oktober 2025. Jasad korban baru ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, hanya menyisakan tulang belulang serta kulit yang mengering.

Tersangka, Ahmad Ronny, mengaku melakukan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati yang dipicu oleh masalah ekonomi.