Koridor.co.id — JAKARTA – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) angkat bicara mengenai status Muhammad Amri Akbar yang kerap tampil mengatasnamakan organisasi tersebut. Dalam hak jawab resmi yang diterima, PP KAMMI menegaskan bahwa Amri Akbar telah diberhentikan.
Klarifikasi ini diberikan menyusul beredarnya berita yang menampilkan Amri Akbar dengan menyertakan jabatannya sebagai Ketua KAMMI. PP KAMMI menyatakan bahwa sosok yang tampil dalam foto dan video tersebut bukan lagi bagian dari keluarga besar mereka.
Muhammad Amri Akbar telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan KAMMI melalui dua Surat Keputusan (SK) resmi. SK pertama, Nomor 078/SK/KU/-i/KAMMI/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025, memberhentikannya dari jabatan Sekretaris Jenderal PP KAMMI. SK kedua, Nomor 101/SK/KU-i/KAMMI/IX/2025 tertanggal 8 September 2025, menjatuhkan sanksi organisasi berupa pemberhentian keanggotaan penuh.
Dokumen hak jawab tersebut ditandatangani oleh Sekjen PP KAMMI Nazmul Watan dan Ketua Umum PP KAMMI Ahmad Juhdi Khalifatullah.
Ikuti Koridor.co.id
