Koridor.co.id — Tim kuasa hukum Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, angkat bicara mengenai kesaksian John Field, bos Blueray Cargo, terkait penyerahan uang senilai Rp 525 juta. Menurut tim pengacara, kesaksian tersebut justru mengindikasikan bahwa uang itu diberikan atas permintaan terdakwa lain, Orlando Hamonangan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
“Pemilik Blueray Cargo menerangkan bahwa pengaturan dan pemberian uang dilakukan berdasarkan permintaan Orlando. Saksi tersebut tidak menerangkan adanya pemberian uang kepada Budiman Bayu Prasojo,” ujar tim kuasa hukum Budiman dalam dokumen hak jawab yang diterima, Senin (7/9/2026).
Tim kuasa hukum lebih lanjut menjelaskan bahwa pertemuan antara pihak Blueray Cargo dan Budiman terjadi ketika Budiman dipanggil oleh Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu. Sisprian sendiri juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
“Yang harus dibuktikan adalah perbuatan Budiman secara konkret. Siapa yang memberi, siapa yang menerima, siapa yang menguasai atau menikmati uang, untuk kepentingan apa pemberian dilakukan, dan tindakan jabatan apa yang menjadi imbalannya. Hubungan struktural atau keberadaan dalam satu direktorat tidak dapat menggantikan pembuktian mengenai peran individual seseorang,” tegas tim pengacara.
Kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus ini.
Sejauh ini, tiga orang dari pihak Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. John Field divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, empat orang dari pihak Bea Cukai saat ini sedang menjalani persidangan. Mereka adalah Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC; dan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
Seorang tersangka lainnya dari Bea Cukai, Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih dalam proses penanganan oleh KPK.
Ikuti Koridor.co.id
