— TANGERANG – Tim Opsnal Unit 1 Krimum Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (36) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/8) saat tersangka kedapatan hendak melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan kunci T yang disimpan di jok sepeda motornya.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka. “Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka IS, polisi mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan. Tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian motor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci bersama rekannya yang bernama Pudin, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Salah satu aksi pencurian yang berhasil diungkap terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, dengan harga Rp 4 juta. Tersangka IS mengaku mendapatkan bagian Rp 2 juta dari penjualan motor tersebut.

Sebagian uang hasil kejahatannya telah digunakan tersangka untuk membeli pakaian, yang kini juga turut disita oleh polisi sebagai barang bukti. Selain itu, barang bukti lain yang berhasil disita antara lain satu bilah celurit, kunci T beserta mata kuncinya, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

Tersangka IS kini ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.