Koridor.co.id — Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama perwakilan Pemerintah dan DPD RI telah mencapai kesepakatan mengenai daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas 2026. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin (24/8/2026).
Rapat yang dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, dan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Abdul Kholik, ini membahas usulan-usulan RUU baru untuk dimasukkan dalam daftar prioritas. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memimpin jalannya rapat yang berlangsung di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Baleg DPR RI mengusulkan tiga RUU baru untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, juga mengajukan delapan usulan RUU. Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menyampaikan bahwa kedelapan RUU ini masih dalam proses internal pemerintah, baik yang sedang menunggu Surat Presiden maupun masih dalam pembahasan internal. Kedelapan RUU tersebut meliputi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran; RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara; RUU tentang Badan Usaha; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; dan RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
Rapat evaluasi Prolegnas ini menghasilkan lima poin kesimpulan penting yang disepakati bersama:
- Pengusulan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri yang semula diusulkan oleh Badan Legislasi DPR kini diusulkan oleh Komisi VI DPR dalam Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.
- Tiga RUU usulan Badan Legislasi DPR RI dimasukkan ke dalam Perubahan Keempat Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
- Judul RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Komisi IX DPR RI diubah menjadi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang diusulkan oleh Pemerintah dikeluarkan dari daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang diusulkan oleh Pemerintah dimasukkan ke dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.
Ikuti Koridor.co.id
