— Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah, menyambut baik langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono yang menyerahkan dugaan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada aparat penegak hukum. Gus Falah menekankan pentingnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk bersikap proaktif dalam mendalami kasus keracunan yang dilaporkan terjadi di berbagai daerah.

“Peristiwa keracunan makanan yang dialami siswa dari program MBG ini terus berulang di berbagai daerah. Tentu hal ini tidak boleh dibiarkan terjadi lagi sehingga proses penegakan hukum, baik pidana dan administrasi harus sudah berjalan untuk menjadi efek jera,” ujar Gus Falah kepada wartawan pada Minggu (6/9/2026).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur sanksi administrasi dan pidana jika terdapat unsur kesengajaan. Menurutnya, PPNS memiliki kewenangan untuk melakukan telaah awal terhadap kejadian keracunan yang diduga disebabkan oleh program MBG.

“Ada sanksi administrasi, baik denda, pembekuan izin, dan ganti rugi atas tindakan yang mengakibatkan keracunan MBG dan sanksi pidana apabila ada unsur kesengajaan. Di luar pasal di KUHPidana baru, ada juga sanksi dalam UU Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapoksi PDIP Komisi III DPR RI ini meminta PPNS yang berfokus pada bidang kesehatan untuk segera bertindak menindaklanjuti berbagai peristiwa tersebut. Ia berharap agar PPNS dari Kementerian Kesehatan dan BPOM dapat secara proaktif melakukan telaah awal atas kejadian keracunan ini, sehingga sanksi yang tepat dapat diberikan.

“Sehingga baiknya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) bidang kesehatan, baik itu PPNS Kemenkes dan PPNS BPOM proaktif melakukan telaah awal atas kejadian keracunan tersebut untuk kemudian ada pemberian sanksi. Sudah puluhan kejadian keracunan MBG terjadi sehingga kami meminta Penyidik PNS bidang kesehatan bergerak secara cepat,” tegas Gus Falah.

Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono telah memastikan bahwa aparat sedang menyelidiki sejumlah titik dapur yang diduga menjadi penyebab keracunan MBG. Ia menyatakan bahwa status pidana atau tidaknya akan bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

“Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” kata Sudaryono usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, pada Kamis (3/9).

Sudaryono menambahkan bahwa beberapa dapur yang terindikasi menyebabkan gangguan kesehatan akibat keracunan makanan dari program MBG sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, dan beberapa di antaranya bahkan sudah naik ke tahap penyidikan.

“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” ujar Sudaryono.

“Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira,” tutupnya.