— Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono secara resmi menyerahkan penanganan kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada aparat penegak hukum.

Langkah ini disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini. Menurutnya, tindakan tegas yang diambil oleh Kepala BGN, termasuk penonaktifan dapur yang bermasalah, merupakan respons yang tepat terhadap adanya kelalaian dalam pengelolaan.

“Saya menyambut baik tindakan tegas kepala BGN yang mencopot kepala dapur dan men-suspend dapur yang mengakibatkan keracunan, karena terjadi kelalaian dalam mengelola dapur,” ujar Yahya kepada wartawan pada Minggu (6/9/2026).

Yahya menekankan bahwa kasus keracunan ini jelas menunjukkan adanya unsur kelalaian. Ia pun sepakat bahwa penyerahan kasus kepada aparat penegak hukum adalah langkah yang tepat untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana.

“Kalau terkait dengan dugaan tindak pidana ini harus diserahkan kepada aparat penegak hukum apakah termasuk perbuatan pidana atau tidak, kecuali kalau ada korban yang meninggal dunia. Sampai sejauh ini belum ada korban yang meninggal dunia,” jelas Yahya.

Lebih lanjut, Yahya juga membuka kemungkinan tuntutan perdata oleh keluarga korban atas kerugian yang dialami akibat keracunan. “Apakah pihak keluarga bisa menuntut secara perdata atas kerugian sakit akibat keracunan ini juga perlu dibicarakan di kalangan para ahli hukum. Yang jelas sampai sekarang belum ada pihak keluarga yang menuntut secara pidana maupun perdata,” tambahnya.

Selain itu, Yahya mendorong BGN untuk memperkuat sistem pengawasan. Ia mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

“Yang masih perlu ditingkatkan adalah aspek pengawasan yang melibat berbagai pihak. BGN perlu membentuk satgas untuk melakukan pengawasan dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, BPOM, pemda, Dinas Kesehatan, kepala sekolah dan orang tua murid. Saya melihat pengawasan ini yang masih lemah,” katanya.

Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono telah memastikan bahwa aparat penegak hukum sedang melakukan penyelidikan terhadap Sumber Penyedia Pangan Gizi (SPPG) yang diduga menjadi penyebab keracunan MBG.

“Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” ungkap Sudaryono usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, pada Kamis (3/9).

Sudaryono menyebutkan bahwa beberapa dapur yang terindikasi menyebabkan keracunan MBG tengah diselidiki oleh pihak kepolisian, bahkan ada yang sudah naik ke tahap penyidikan.

“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” jelas Sudaryono.

“Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira,” pungkasnya.