— Jakarta – Pembangunan gedung lapangan padel di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berlokasi di RW 03 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, memicu tindakan penertiban. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan akuisisi sepihak atas lahan aset Pemprov DKI tersebut.

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Imron Sjahrin, menyatakan bahwa penertiban bangunan di lokasi tersebut sebenarnya sudah pernah dilakukan pada tahun 2025. Laporan dari Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) kepada Polres Jakarta Barat juga telah diterbitkan. “Tahun 2025 lalu, di lokasi itu sudah dilakukan penertiban bangunan, dan sudah dilakukan pelaporan oleh Kepala Sudin Tamhut kepada Polres Jakarta Barat,” kata Imron Sjahrin, dilansir Antara, Kamis (27/8/2026).

Imron menambahkan bahwa Pemkot Jakarta Barat bersama instansi terkait akan kembali melakukan pengecekan kondisi di lapangan untuk memastikan tindakan hukum berjalan sesuai prosedur. Koordinasi dengan Polres Jakarta Barat akan diperkuat guna memproses penegakan hukum terhadap aset daerah. “Dalam waktu dekat ini, kami rapatkan lagi untuk melakukan penertiban ulang. Intinya, kita tetap pertahankan aset Pemda, Pak RW diminta bantu untuk menjaga bila sudah ditertibkan,” ujar Imron.

Sebelumnya, Ketua RW 03 Kembangan Utara, Junadi, telah menyampaikan kekhawatiran warga mengenai dugaan oknum ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan aset Pemprov DKI Jakarta di lingkungan RT 007 RW 03 Kelurahan Kembangan Utara. Hal ini disampaikan Junadi saat kegiatan silaturahmi Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat di Balai Warga RW 10 Meruya Utara. “Semula lahan itu diperuntukkan taman dan sarana bermain, di situ ada plang aset Pemda DKI Jakarta. Tapi ada oknum ahli waris yang mengaku-ngaku memiliki lahan itu. Mereka menguruk areal taman dengan puing-puing. Tak lama diuruk, muncul sejumlah bangunan. Ini sangat meresahkan warga,” keluh Junadi.

Tindakan tegas juga akan dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat terhadap gedung lapangan padel yang tengah dibangun di lahan milik Pemrov DKI Jakarta di lingkungan RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kembangan. “Kita lakukan pengawasan kembali di lapangan untuk menghentikan kegiatan pembangunan sebelum proses perizinan diterbitkan,” tutur Plh. Kepala Suku Dinas Citata Kota Jakarta Barat, Ridwan Arafah.

Pihaknya juga akan kembali menerbitkan sanksi administrasi berupa Surat Perintah Pembongkaran (SPP). “Sebelumnya penerbitan Surat Perintah Pembongkaran (SPP) dibuat agar pemilik bangunan membongkar bangunannya sendiri. Tapi, kalau masih ada aktivitas, kami akan bertindak tegas,” tegas Ridwan.

Gedung lapangan padel tersebut berlokasi di tengah kompleks permukiman warga. Terdapat plang yang bertuliskan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemprov DKI Jakarta di lokasi pembangunan gedung padel. Temuan ini sempat menjadi viral di media sosial. Pada Rabu (26/8), terlihat beberapa pekerja masih melakukan aktivitas pemasangan bata di lokasi tersebut.