— Jakarta – Bangunan lapangan padel yang berdiri di lingkungan RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dipastikan akan dibongkar. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat akan menindak tegas bangunan tersebut karena berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Plh. Kepala Suku Dinas Citata Kota Jakarta Barat, Ridwan Arafah, menyatakan bahwa pihaknya akan kembali melakukan pengawasan di lapangan untuk menghentikan kegiatan pembangunan sebelum izin diterbitkan. “Kita lakukan pengawasan kembali di lapangan untuk menghentikan kegiatan pembangunan sebelum proses perizinan diterbitkan,” kata Ridwan, Rabu (26/8/2026), dilansir Antara.

Lebih lanjut, Ridwan menambahkan bahwa pihaknya akan kembali menerbitkan sanksi administrasi berupa Surat Perintah Pembongkaran (SPP). Pemilik bangunan diminta untuk membongkar sendiri bangunannya. “Sebelumnya penerbitan Surat Perintah Pembongkaran (SPP) dibuat agar pemilik bangunan membongkar bangunannya sendiri. Tapi, kalau masih ada aktivitas, kami akan bertindak tegas,” jelasnya.

Tindakan tegas ini diambil menyusul viralnya unggahan di media sosial yang menunjukkan plang aset Pemprov DKI Jakarta di lokasi pembangunan lapangan padel tersebut. Gedung lapangan padel itu sendiri terletak di tengah kompleks permukiman warga.

Pada Rabu (26/8), sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas pemasangan bata di lokasi. Tepat di samping tembok bangunan, berdiri plang yang menegaskan kepemilikan lahan. “Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” demikian tulisan yang tertera pada plang tersebut.

Menanggapi hal ini, Camat Kembangan, M. Fahmy Karsawijaya, membenarkan bahwa lahan tempat lapangan padel itu dibangun adalah aset Pemprov DKI Jakarta. “Iya benar (lahan milik Pemprov DKI Jakarta). Itu ada plangnya kan,” ujar Fahmy.