— Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan keheranannya terkait usulan kenaikan tarif parkir mobil di Jakarta hingga Rp 60 ribu per jam. Ia menegaskan bahwa nominal tersebut tidak berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pramono mengaku baru mengetahui angka tarif parkir Rp 60 ribu tersebut setelah isu tersebut ramai diperbincangkan publik. Ia pun tidak mengetahui asal muasal angka tersebut. “Angka berapa? Rp 60 ribu ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana,” ujar Pramono di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta memang tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian tarif parkir. Namun, hingga kini belum ada keputusan final mengenai besaran tarif parkir yang baru. “Dan sebenarnya sudah ditanyakan kepada saya kemarin dan saya sudah menjawab bahwa Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa harga yang wajar,” tuturnya.

Ia kembali menegaskan bahwa usulan kenaikan tarif parkir hingga Rp 60 ribu per jam bukanlah angka yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI. Pramono bahkan menyebut dirinya baru mengetahui angka tersebut ketika isu kenaikan tarif parkir menjadi viral di media sosial. “Nah, sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu. Bahkan angka Rp60 ribu pun saya baru tahu ketika sudah viral,” katanya.

Pramono mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir mengenai isu kenaikan tarif parkir tersebut. Ia kembali menekankan bahwa besaran tarif parkir baru belum ada keputusan resmi. “Jadi jauh dari itulah supaya tidak ada kekhawatiran,” pungkasnya.

Usul Perubahan Tarif Parkir

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan adanya usulan perubahan tarif parkir dengan menerapkan sistem zonasi. Dalam skema tersebut, kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi berpotensi dikenakan tarif parkir yang lebih mahal.

Jupiter menyebutkan bahwa sejumlah kawasan seperti SCBD, Menteng, Senayan, hingga wilayah Jakarta Selatan dapat masuk dalam zona dengan tarif yang lebih tinggi. “Jadi nanti mau dibuat sistem zonasi. Misalnya daerah SCBD dianggap punya nilai ekonomi tinggi. Daerah Menteng, kemudian daerah seperti Bandung Indah, terus daerah misalnya di Jakarta Selatan, Senayan. Jadi tarif itu ambang batas tertingginya sampai Rp 60.000,” kata Jupiter saat dihubungi, Sabtu (22/8).

Namun, Jupiter justru memberikan kritik terhadap usulan tersebut. Ia menilai tarif parkir hingga Rp 60 ribu untuk mobil terlalu memberatkan masyarakat. “Jadi menurut saya terlalu memberatkan masyarakat. Memberatkan. Nggak masuk akal, ngawur itu,” ujarnya.

Jupiter berpendapat bahwa kenaikan tarif parkir bukanlah solusi yang tepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta. Menurutnya, masih banyak sumber pendapatan lain yang dapat dioptimalkan tanpa membebani masyarakat. “Maksudnya, untuk cara meningkatkan PAD itu bukan begitu caranya. Masih banyak dari yang saya sampaikan tadi. Sebenarnya masih banyak yang bisa kita lakukan,” katanya. “Yang lebih enak gitu. Jangan mencekik masyarakat dalam kondisi saat ini,” sambung Jupiter.