Koridor.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami jumlah pasti calon mahasiswa baru (camaba) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diduga diterima melalui jalur pemerasan atau dijanjikan oleh Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. Langkah ini diambil menyusul pengusutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan mendalami hal tersebut. Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa modus pemerasan dalam kasus ini memiliki kemiripan dengan suap, namun dengan penekanan pada relasi kuasa dan kewenangan dalam penerimaan mahasiswa.
“Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi,” ujar Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Ia menambahkan bahwa adanya sistem persetujuan atau ‘klik’ yang dipegang oleh otoritas dengan kewenangan penuh dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Dalam salah satu klaster kasus, terungkap adanya permintaan uang sebesar Rp 650 juta dari orang tua camaba Fakultas Kedokteran tahun 2026.
Taufik menjelaskan bahwa abuse of power ini kemudian diteruskan kepada staf untuk dimintai uang kepada orang tua. Orang tua yang memiliki niat untuk memasukkan anaknya ke Unsoed akan berusaha semaksimal mungkin. Hal ini dikonstruksikan sebagai pemerasan karena orang tua tidak memiliki upaya yang seimbang untuk menandingi kewenangan rektor dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
Sementara itu, klaster kedua kasus ini terkait gratifikasi senilai Rp 680 juta. KPK menerapkan pasal gratifikasi karena tidak ditemukan adanya pemufakatan jahat dari orang tua untuk memasukkan anak mereka ke Unsoed. Menurut Taufik, jika penyelenggara negara menjalankan tugasnya secara normal dan ada apresiasi dari klien (mahasiswa/orang tua) yang merasa anaknya lulus, hal tersebut dapat dianggap sebagai ucapan terima kasih.
Untuk klaster ketiga yang melibatkan tawar-menawar mahar sebesar Rp 1,12 miliar, Taufik juga mengklasifikasikannya sebagai gratifikasi. Alasannya, tidak ditemukan kesepakatan untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unsoed. “Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi khusus kepada yang klaster kedua dan ketiga. Karena memang tidak ada unsur atau permufakatan jahat terkait kesepakatan apakah ini bisa dilakukan upaya-upaya untuk memasukkan anaknya ke Unsoed,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ikuti Koridor.co.id
