— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemberian aset mewah dari seorang pengusaha kepada Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Dugaan ini muncul dalam pengembangan kasus korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati M Fikri sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait dugaan suap dalam proyek ijon. Kasus ini kemudian dikembangkan lebih lanjut hingga ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Proses pengembangan kasus ini mencakup penggeledahan, termasuk di rumah Vinna pada pertengahan Agustus 2026, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sempat mengklarifikasi bahwa Vinna Ledy Anggraheni belum menjalani pemeriksaan pada Rabu, 26 Agustus.

Pemeriksaan yang dilakukan pada hari tersebut ditujukan kepada dua orang, yakni pengusaha bernama Eno Bowo Susilo dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, Hendra Okta. Dalam pemeriksaan terhadap Eno Bowo Susilo, KPK mendalami informasi mengenai pemberian aset mewah.

“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” ujar Budi Prasetyo.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa diduga pemberian aset mewah tersebut ditujukan kepada VLA (Vinna Ledy Anggraheni) yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan terus mendalami dugaan pemberian aset-aset mewah ini.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum menetapkan tersangka secara spesifik. Namun, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti terkait pengembangan kasus tersebut.